MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 14 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Jumat (11-10-2019).
Pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan dugaan penganiayaan saat
berlangsungnya Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Hukum Sayangi Alam (Mahusa),dengan korban berinisial RDP (19).
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol. M Barly Ramadany mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan saat Diksar Mahusa Unila.
"Sekarang masih lidik, dan hari ini memang agendanya pemeriksaan saksi," ujar Barly, Jumat (11-10).
Menurut dia, pemeriksaan dilaksanakan untuk klarifikasi terkait dugaan penganiayaan.
Baca juga: Kekerasan dalam Kampus, Polda Segera Panggil Saksi Dugaan Penganiayaan
Sementara Pjs Kasubdit III Jatanras Kompol Yustam menambahkan, sebanyak 14 saksi dari panitia dan saksi hadir dalam pemeriksaaan yang telah diagendakan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Tadi semuanya sudah datang. Total 14 orang saksi, terdiri dari panitia dan peserta," ujarnya.
Namun Yustam belum dapat memaparkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.(iwd/acw)
Editor: Harian Momentum