Lakalantas di Kaliakar, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

img
Truk fuso kecelakaan tunggal dan terjun ke sungai Kaliakar jalan Saleh Raja Kusuma, Kota Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Petugas Satlantas Polresta Bandarlampung menetapkan Devi Reza Sakti, sopir truk boks bernomor polisi D 8867 CV sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang terjadi di Kaliakar jalan Saleh Raja Kusuma, Sabtu (12-10-2019).

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini mengatakan, sang sopir tersebut menjadi tersangka setelah kendaraan yang dikemudikannya terjun ke sungai dekat Jembatan Pabrik air Minum PT Great.

"Sudah kita naikan ke sidik, kita telah tetapkan tersangka dan semalam Minggu (13-10-2019) kita tahan di Mapolresta sekitar pukul 19.30 WIB," kata Reza saat dikonfirmasi, Senin (14-10-2019).

Reza menuturkan, pelaku dijerat pasal 310 ayat (4), UU nomor 22 tahun 2009, tentang LLAJ, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara," kata Reza.

Truk Fuso warna biru yang dikemudikan Devi terjun ke sungai di lokasi kejadian dengan kedalaman 8-10 meter.

Akibat peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia yakni Kasturah (53), Warga KH Agus Salom, Kaliawi Persada dan Jasmani (18) warga Desa Bernung Pesawaran yang meninggal usai mengalami luka di bagian kepala.

Sementara korban lainnya yang selamat yakni Suradi, Sakrawi mengalami luka berat. Kemudian Heriyadi, Muslik, Yusrizal, Iwan, Daman, Beni Irawan mengalami luka-luka.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos