MOMENTUM, Tumijajar--Setelah melakukan kejahatan terhadap lima anak di bawah umur, pelaku pencabulan berhasil dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tumijajar pada Minggu (13-10-2019).
"Tersangka SU (45) warga Tiyuh/Kampung Panaraganjaya Indah, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat itu nyaris dihakimi massa," ujar Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Selasa (15-10).
Kejahatan tersangka terungkap setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang, Senin (14-10).
AKP Sandy mengungkapkan, pelaku merupakan oknum guru/pelatih pencak silat yang tergabung IPSI (ikatan pencak silat seluruh indonesia) Kabupaten Tulangbawang Barat. "Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya terhadap lima orang murid perempuannya," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, kelima korban yang juga murid pelaku ini berinisial NL (13), TI (16), WS (17), SI (20) warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Sedangkan, LS (17) merupakan warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kasat Reskrim mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan dialami oleh korban SI. "Perbuatan asusila ini pertama kali dilakukan oleh pelaku di rumah korban yang dalam keadaan sepi tidak ada orang. Lalu, April 2016 pelaku kembali melakukan perbuatannya terhadap korban di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung, waktu itu korban sedang mengikuti kegiatan O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) pencak silat tingkat provinsi," paparnya.
April 2019, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya terhadap LS, TI dan WS di tempat latihan yang berada di bekas Ponpes (pondok pesantren) Panaragan Jaya Indah serta salah satu SMK (sekolah menengah kejuruan) Negeri di Tulangbawang Barat. Aksi pelaku tersebut dilakukannya setelah selesai kegiatan belajar mengajar.
"Di tahun 2019, perbuatan itu juga dialami korban NL, di tempat yang sama seperti dialami korban LS, TI dan WS," ujarnya
Tak hanya itu, Juli 2019 korban NL kembali mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung.
“Modusnya pelaku ini dalam melakukan perbuatan asusila terhadap para korbannya adalah dengan dalih melakukan pemijitan menggunakan lotion pada seluruh tubuh korban sebagai alasan untuk peregangan otot,” ungkap AKP Sandy.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(rhm)
Editor: Harian Momentum