Cetak Rp11 Juta Upal, Hendri Dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung

img
Dirkrimsus Kombes Pol M Barly Ramadany (tiga kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan petugas./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan Hendri Setio (36) tersangka pembuat uang palsu (Upal) di Kabupaten Pesawaran.

Tersangka dibekuk di kontrakannya Dusun Talangbesar, Desa Gedonggumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (12-10-2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, penangkapan Hendri Setio (36) berawal dari informasi masyarakat.

"Ini hasil lidik kami, berdasarkan informasi dari masyarakat dan telah diperdalam," ujar Barly saat gelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (16-10-2019).

Barly menuturkan, tersangka sempat berpindah tempat beberapa kali. Namun terkait sudah berapa lama tersangka beroperasi, Barly mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Dikatakan Barly, berdasarkan pengakuannya, tersangka nekat memalsukan uang lantaran terlilit hutang yang sudah jatuh tempo.

Akibat perbuatannya tersebut, Barly menambahkan, tersangka Hendri terancam pasal 36. "Tersangka disangkakan dengan pasal 36 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pemalsuan uang pasal 224 KUHP," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 88 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 44 lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu unit printer merk Canon, dua buah carter/pisau warna merah, dua buah streples warna coklat, dan satu penggaris besi.

Menurut Barly, nomor seri pada uang yang dicetak oleh tersangka cukup bervariatif. "Nomor serinya banyak yang berbeda, tapi ada juga yang sama," ucapnya.

Sementara tersangka Hendri Setio mengaku mencetak uang palsu tersebut untuk membayar hutang. Hendri mengaku baru pertama kali melakukan pemalsuan uang.

"Baru pertama, amatiran saya. Untuk bayar hutang sama rentenir," bebernya. Hendri menuturkan, sempat begadang untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp11 juta.

"Malam saya mulai cetak, Sabtu pagi selesai. Siangnya langsung saya bayarkan ke rentenir," tutur pria dua anak itu.

Namun, Hendri tidak menyangka selang beberapa jam usai menyetorkan uang palsu tersebut dia langsung digrebek polisi. "Habis bayar itu, saya langsung ditangkap," ungkapnya.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos