Gelapkan Uang Perusahaan, Yuliana Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

img
Yuliana di PN Tanjungkarang. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Yuliana (33) binti Toton Hasan Basri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara tiga tahun enam bulan karena menggelapkan uang PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp1,185 miliar..

Tuntutan terhadap warga Perum Villa Bukit Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampun ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum M. Rama Erfan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17-10-2019).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut Rama, perbuatan terdakwa merugikan PT Water Index Tirta Lestari. 

Yang meringankan, terdakwa jujur, berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memiliki anak berusia 5 tahun yang membutuhkan kasih sayang terdakwa.

Usai JPU mengajukan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan.

Dalam pembelaannya terdakwa memohon ampun kepada Allah SWT dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.

"Saya menyesali perbuatan saya. Saya punya anak berumur 5 tahun yang masih membutuhkan saya. Ketika suami saya bekerja, anak saya saat ini dititipkan ke tetangga karena orang tua suami saya sudah meninggal dan orang tua saya jauh di Kalianda," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian berawal ketika terdakwa sebagai karyawan PT Waterindex Tirta Lestari.

Perusahaan itu berada di Jalan Tembesu I No 01 Kelurahan Campangraya Kecamatan Sukabumi Bandarlampung. Terdakwa menjabat sebagai staf HRD sejak Mei 2012 yang bertanggungjawab menghitung dan membayar gaji bulanan karyawan yang berada di pabrik jabung Lampung Timur.

Seiring perjalanan waktu, melihat sistem akunting keuangan perusahaan yang kurang ketat, terdakwa memanipulai data karyawan. Peristiwa ini terjadi sekitar Desember 2015.

Karyawan yang bekerja sebagai kernet yang sudah keluar tapi seolah-olah masih bekerja dan dimasukkan dalam daftar gaji. Jumlahnya 13 orang dengan gaji per orang dibayar Rp900 ribu atau Rp11,7 juta. Uang ini masuk kantong terdakwa.

Selanjutnya pada Januari 2017 hingga 2019, terdakwa juga melakukan mark up uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang, dari bulan Januari 2017 hingga 2019. Total markup uang lebur gaji karyawan perusahaan Jabung yang diambil terdakwa sebesar  Rp1,173.908.385.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, PT Waterindex Tirta Lestari menderita kerugian sekitar Rp1,185 miliar. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos