Warga Kangkung Diamankan Polisi

img
Kapolsek Kompol Indra Herliantho menunjukkan barang bukti pil ekstasi saat ekspose di Mapolsek Telukbetung Utara, Senin (21-10-2019)./iwd

MOMENTUM, Telukbetung Utara--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Utara mengamankan SP (43) warga Jalan Ikan Muter Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi waras, Kamis (17-10-2019).

SP diamankan dipinggir jalan WR Supratman, tepatnya di depan SPBU kelurahan Kupangkota, Kecamatan Teluk Betung Utara sekitar pukul 19.00 wib, karena kedapatan memiliki sebanyak 460 butir pil ekstasi.

Kapolsek Kompol Indra Herliantho mengatakan, SP membawa narkotika jenis ekstasi 460 butir dalam kantong plastik yang tergantung pada sepeda motor Honda fit x warna hitam dengan nomor polisi BE 6901 BI.

"Jadi penangkapan ini berawal dari informasi warga terkait tersangka SP bandar narkoba yang akan melakukan transaksi narkoba dari Branti menuju Telukbetung," ujar Indra saat ekspose di Mapolsek TBU, Senin (21-10-2019).

Indra menuturkan, menurut pengakuan tersangka SP, dia sudah dua kali melakukan transaksi mengirim barang ke daerah teluk Betung. Sebelumnya SP berhasil mengantarkan ekstasi yang diambilnya dari Antasari.

Dalam melakukan aksinya, kata Indra, SP mendapatkan upah yang berbeda. Jika saat transaksi pertama SP mendapat upah Rp 300ribu per 50 butir ekstasi yang diantarkan, maka untuk mengantarkan 460 butir ekstasi ini SP mendapatkan upah Rp 1 juta.

"Kalo pengakuannya baru dua kali, yang pertama berhasil dan yang kedua ya ketangkep ini. Jadi pelaku ini akan dapat uang kalo barang (ekstasi) itu sudah sampai ke penerimanya, dimana pelaku akan dihubungi ketika sudah sampai di sekitaran Telukbetung. Tapi kemarin belum sampai sudah tertangkap, jadi yaa terputus ini rantai pengirimannya," beber Indra.

Namun demikian, kata Indra, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku yang memerintah pelaku untuk mengantarkan barang haram tersebut dan saat ini tengah dilakukan pengejaran.

"Kelihatannya ini barangnya akan lebih banyak kalo berhasil terungkap seluruh jaringannya. Sebenarnya pelaku ini sebelumnya sudah pernah diamankan Polda, tapi dilepaskan kembali karena tidak ditemukan Barang bukti, tetapi dia tetap menjadi TO Polda Lampung," tegas Indra.

Atas perbuatannya tersebut SP terancam dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka SP mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran memerlukan biaya untuk pengobatan sang mertua yang sedang sakit.

Lelaki yang berprofesi sebagai pembuat sumur bor ini sempat menangis saat akan dibawa kembali menuju sel tahanan Polsek TBU. "Saya nyesel. Tapi saya butuh biaya untuk mertua," ucapnya. (iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos