MOMENTUM, Metro--PT Jasa Raharja menyerahkan santunan asuransi kematian kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.
Kabag Operasional PT Jasa Raharja Provinsi Lampung Benyamin Bob Panjaitan mengatakan, total santunan yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut, mencapai Rp154 juta.
"Untuk korban Hadi Prayetno dan Elisabet Yoni Saptirawati mendapat santunan masing-masing Rp50 juta. Sedangkan untuk Michael (7 tahun) hanya mendapat pengganti biaya pemakaman Rp4 juta karena tidak mempunyai ahli waris," kata Benyamin,usai santunan tersebugt kepada ahli waris korban di Jalan Merdeka Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Senin (21-10-2019).
Dia menerangkan, sesuai aturan, jika ahli waris korban turu meninggal dunia, maka hanya mendapat santunan berupa biaya pemakaman.
"Ya karena memang aturanya seperti itu. Ahli waris Michael ini ayah dan ibunya. Tapi keduanya juga meninggal dalam kejadian itu," terangnya.
Sedangkan santunan untuk Hadi Prayitno dan Elisabet Yoni Saptirawati diberikan kepada anak korban yakni Pricilia dalam bentuk buku tabungan.
"Karena Pricilia ini masih anak-anak makanya kita berikan kepada neneknya," jelasnya.
Untuk korban Kris (40) juga diberikan santunan dengan nilai Rp50 juta yang diberikan kepada ahli warisnya di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Sembari menangis, ibu korban kecelakaan maut, Marta Sisilia Srihartini mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada cucunya.
"Terimas kasih kepada PT Jasa Raharja yang sudah memberikan santunan. Ini akan sangat berguna untuk cucu saya," ucapnya terisak. (pie)
Editor: Harian Momentum