MOMENTUM, Bandarlampung--Petugas Sat Narkoba Polresta Bandarlampung masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkotika terkait penangkapan DP (22) Muli Lampung Utara tahun 2017.
"DP yang juga finalis Muli-Mekhanai Provinsi Lampung itu ditangkap bersama AC setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polresta BandarLampung AKP Zainul Fachry, Kamis (24-10).
Menurut dia, penangkapan DP berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang berupa pil psikotropika. "Kemudian kami lakukan pengembangan dan penyelidikan," ujar Zainul.
Dari hasil penyelidikan, dia menuturkan, pihaknya mendapatkan DP bersama AC akan melakukan transaksi obat psikotripika pada sebuah cafe di daerah Palapa Tanjungkaran Pusat, Selasa (22-10-2019) sekitar pukul 23.55 WIB.
"DP yang ditemani AC ternyata sudah bergerak meninggalkan lokasi, tetapi anggota berhasil menghentikan mobil yang dikendarai pelaku," bebernya.
Zainul melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap DP dan AC, kemudian ditemukan dua butir obat terlarang berupa pil psikotropika.
Saat dilakukan pengembangan, kata Zainul, DP mengaku mendapatkan psikotropika dari AD warga Kotakarang.
"Anggota langsung menuju ke rumah AD, dan di sana kami temukan satu lempeng berisi 10 butir psikotropika," kata dia.
Zainul menambahkan, untuk AC saat ini dilakukan wajib lapor lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, untuk DP dan AD saat ini masih ditahan guna pengembangan kasus tersebut.
"Perkara AC masih tetap lanjut, tapi tidak ditahan, AC hanya menemani namun dijerat pasal 60 ayat 5 tentang UU psikotropika. Nah, kalau DP dan AD yang jelas bakal dijerat UU Psikotropika, saat ini masih kami lakukan pengembangan," jelasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum