Terpidana Korupsi Bantuan Parpol Divonis 24 Bulan

img
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan parpol PKPI Lampura Darwan saat mengikuti sidang putusan./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Terpidana kasus korupsi dana bantuan partai politik (Parpol) PKPI Lampung Utara divonis 24 bulan atau 2 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara.

Hal itu seperti dikatakan Ketua Majelis Hakim Samsudin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (28-10-2019).

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Samsudin memutuskan kedua terpidana kasus korupsi dana bantuan parpol terhadap Darwan dan MGS Bustomi divonis berbeda. Terdakwa Darman ditetapkan bersalah dan harus membayar perbuatannya di dalam penjara selama dua tahun dengan denda sebesar Rp50 juta atau penggantian 2 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Darwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp78.312.000 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Sementara terdakwa MGS Bustomi, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan yang dalam sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun.

Atas putusan tersebut JPU Budiawan dan terdakwa Darwan menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa MGS Bustomi menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos