MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah Ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumnsi 212 merespons permasalahan “pencekalan” terhadap Habib Rizieq Shihab, yang telah dinobatkan oleh ketiga Ormas Islam tersebut sebagai “Imam Besar”. Respons mereka dilakukan melalui kegiatan jumpa pers di Sekretariat DPP FPI Gang Paksi Jalan Petamburan III Jakarta Pusat (11-11-2019).
Dalam kesempatan tersebut, Habib Hanif Al Athos mengatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah tiga kali berusaha keluar dari Saudi Arabia yaitu pertama tanggal 8 Juli 2018 namun gagal karena dicekal. Kemudian pada tanggal 12 Juli 2018 kembali berusaha meninggalkan Saudi Arabia tapi kembali gagal. Terakhir beliau mencoba lagi meninggalkan Saudi Arabia tepatnya sehari sebelum over stay masa berlaku visa tapi gagal.
“HRS sempat dua kali dicekal. Pencekalan pertama dengan nomor surat cekal 68447 dilakukan pada 1 Syawal 2018 atau 15 Juni 2018, tepat dengan pengumuman SP3 kasus chat oleh HRS di Saudi Arabia. Pencekalan ternyata sempat dicabut, namun HRS kembali dicekal pada 7 Desember 2018 pasca suksesnya Reuni Akbar 212,” ujar Ketua Umum Front Santri Indonesia.
“Informasi yang kami terima bahwa perintah pencekalan adalah larangan keluar dari Saudi Arabia karena faktor keamanan. HRS pernah sudah sampai di bandara, tiket sudah siap untuk keluar Saudi tapi tidak bisa. HRS terus melakukan upaya klarifikasi apa alasan pencekalan. Apakah ada pelanggaran aturan yang ada dan ternyata klarifikasi yang didapat dari Pemerintah Saudi adalah bahwa tidak ada pelanggaran. Pencekalan berdasarkan permintaan dari pihak dari negeri HRS yang ingin HRS dicekal,” ujar menantu HRS ini seraya menambahkan, sikap FPI kedepan mengacu pada hasil Ijtima Ulama IV.
Sementara itu, KH Ahmad Sobri Lubis mengatakan, proses pencekalan dengan bukti surat pencekalannya maka bisa dilihat bahwa sikap diam atau acuh rezim ini terhadap status HRS sebagai WNI adalah pelanggaran HAM serius.
“Setiap WNI siapapun dia, asal WNI wajib mendapat perlindungan. Kalau penanganan terhadap tokoh nasional seperti HRS saja tidak serius apalagi rakyat biasa. Kami tidak menuntut untuk dipulangkan, dibelikan tiket, dibayarkan denda. Yang kami tuntut adalah hak asasi manusia sebagai WNI agar dilindungi. Ada pelanggaran HAM serius bahwa HAM WNI tidak dilindungi. Sampai saat ini kami belum ada rencana ketemu Prabowo, yang kami tuntut hanya penyelesaian masalah HAM bagi HRS,” seru Ketua Umum Front Pembela Islam tersebut.
Sedangkan, Munarman yang juga Sekretaris Umum DPP FPI mengatakan, walau tidak bisa keluar dari Saudi Arabia, tetapi HRS tetap bisa beraktifitas dan tidak ada masalah dengan Saudi bahkan bisa berhaji. Soal rencana apakah akan bertemu pemerintah, pertama harus ada pernyataan resmi bahwa ada WNI yang sedang mengalami hambatan untuk pulang.
“Sekarang seakan-akan pemerintah menganggap tidak ada masalah terhadap HRS. Soal roda organisasi FPI, selama ini kami selalu komunikasi dengan HRS. Organisasi berjalan sesuai dengan arahan HRS. FPI bukan parpol, tidak punya sikap politik. Kami ini ormas menjalankan amar maruf nahi munkar,” jelasnya.
Kemudian, Slamet Maarif yang juga Ketua Persaudaraan Alumni 212 mengatakan, jika HAM beliau terpenuhi, cekalnya dicabut maka kami bisa pastikan beliau akan hadir berkumpul dalam acara Reuni 212. “PA 212 bukan gerakan politik tetapi gerakan moral. Kami bergerak saat Pilpres karena ada hasil ijtima ulama. Begitu Pilpres selesai kami kembali bergerak sebagai gerakan moral,” ujarnya.
Overstay atau dicekal ?
Ada dua pertanyaan mendasar terkait kasus yang dialami Habib Rizieq Shihab yaitu apakah benar tokoh utama FPI tersebut yang juga “motor utama” Persaudaraan Alumni 212 ini dicekal atau tidak bisa pulang karena overstay yang notabene merupakan pelanggaran keimigrasian? Seharusnya, baik pihak pemerintah Arab Saudi seperti misalnya Kepala Keimigrasiannya atau melalui Dubes Arab Saudi di Indonesia bersama-sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedubes Indonesia di Arab Saudi menerangkan kepada publik di Indonesia, duduk permasalahan sebenarnya dari kasus ini, agar tidak diejawantahkan menjadi isu bahwa terjadi kriminalisasi ulama dan pelanggaran HAM terhadap ulama yang dapat merepotkan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dari berbagai pemberitaan di media massa, sebenarnya kasus Habib Rizieq Shihab ini belum menjadi trending topic di pembicaraan masyarakat global bahkan di media sosial pun belum ramai dibicarakan atau didebatkan, artinya masyarakat Indonesia dan masyarakat global kemungkinan “acuh tak acuh” dengan permasalahan ini, atau menilai bukanlah permasalahan serius bahkan dinilai tidak ada pelanggaran HAM.
Sebenarnya tidak ada masalah antara pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan HRS, FPI, GNPF Ulama ataupun PA 212, karena memang pemerintahan manapun enggan vis a vis atau head to head dengan kekuatan Islam, dan Jokowi sangat mempertimbangkan hal ini, sehingga tidak benar jika dinilai pemerintah lalai atau membiarkan kasus HRS terbengkalai.
Sebagai bukti bahwa pemerintahan Jokowi tidak alergi dengan PA 212 seperti yang dikemukakan Menko Polhukam, Mahfud MD bahwa tidak ada larangan untuk reuni PA 212, dan penulis berkeyakinan jika PA 212 mengundang Jokowi dan Prabowo Subianto misalnya, tentu kedua tokoh nasional tersebut tidak akan keberatan untuk menghadirinya, walaupun penulis memprediksi HRS kecil kemungkinan akan hadir, termasuk massa yang hadir dalam acara tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menyimak kepada pernyataan Munawarman, jika memang HRS tidak mendapatkan gangguan keamanan apapun di Arab Saudi dan dapat menjalani aktifitas kehidupan dan ibadahnya secara lancar di Arab Saudi, sebenarnya tidak menjadi masalah jika HRS tinggal di Arab Saudi, dan ada kemungkinan menjadi warga Arab Saudi jika nantinya tinggal disana cukup lama. Mungkin ini solusi kurang cerdas dalam menyelesaikan masalah ini, namun cukup aman untuk dilaksanakan.(**)
Oleh : Bustaman al Rauf. Penulis adalah pemerhati Indonesia. Tinggal di Nanggroe Aceh Darussalam.
Editor: Harian Momentum