Wakil Ketua Hanura Lampung Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

img
Nazaruddin. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri TanjungKarang, Jumat (29-11-2019). 

Nazaruddin duduk di kursi pesakitan pascaberselisih dan dilaporkan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anyk Kurniasih mengatakan terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.

Terdakwa telah mengungkapkan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Sementara Penasihat Hukum Nazaruddin, Marthen Johan Latuputi mengatakan, pihaknya belum menerima surat dakwaan sebagaimana yang dibacakan jaksa.

"Kami akan minta turunan berita acara dalam persidangan untuk kami pelajari dan menyatakan sikap," kata Marthen.

Penasehat hukum Nazaruddin ini mengaku belum terlalu jelas atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, lantaran yang disampaikan cukup banyak.

"Kami minta waktu seminggu, nanti selanjutnya kita akan menentukan sikap menerima atau mengajukan eksepsi," pungkasnya.(iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos