Nasabah BMT Dana Mulya Syariah Lapor ke Polda Lampung

img
Nasabah BMT DMS menunjukkan laporan kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan bunga deposito./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Sembilan nasabah Baitul Mal Wattamwil (BMT) Dana Mulya Syariah melaporkan kasus dugaan penggelapan bunga deposito ke Polda Lampung.

"Kami minta polisi menyelidiki dugaan penggelapan bunga deposito senilai Rp1,2 miliar milik sembilan nasabah yang tidak kunjung keluar sejak Juli 2017," kata salah satu nasabah BMT Dana Mulya Syariah, Nur Salim (45) di Mapolda Lampung, Senin (2-12-2019).

Menurut warga Katibung Lampung Selatan itu, dugaan penggelapan ini bermula pada bulan Juli 2017 saat penggusuran lahan tol.

"Setelah penggusuran kan belum cair dana ganti rugi, dan kami ini butuh dana, makanya kami berani mengambil dana pinjaman di BMT," kata dia.

Nur menambahkan, keberanian mengambil utang setelah BMT memberi keyakinan dengan pemberian dana pinjaman tanpa bunga.

"Tapi syaratnya memberikan deposit dua kali lipat, jadi saya pinjam Rp50 juta kemudian saya deposit Rp100 juta, lalu tiap bulan dapat bunga Rp1 juta, nah deposit ini setelah dana ganti rugi tol cair," beber Nur.

Nur mengungkapkan, selama beberapa bulan hingga pertengahan 2018 dana bunga dari BMT berjalan lancar. Namun, setelah itu mulai seret dan pihak BMT sulit dihubungi untuk diminta bunganya.

Menurut Nur, BMT kerap beralasan perihal bunga deposit tersebut. Nur pun makin meradang saat setelah melihat kantor BMT Dana Mulya Syariah mulai tutup dan menghilang.

"Ya Allah, padahal banyak orang yang pinjam disitu, yang laporan aja ada sembilan dan itu sampai Rp1,2 miliar, belum yang laporan," bebernya.

Senada diungkapkan oleh Darto Utomo (35) warga Sumberagung, Waysulan. Dia juga merasa dirugikan dengan melakukan deposit Rp100 juta.

"Satu tahun aman, kemudian buka lagi, tahun berikutnya gak lancar, setelah jatuh tempo malah menghilang, sekarang hilang kontak keberadaan gak ada," ucap Darto.

Darto berharap melalui laporan ini uangnya bisa kembali. Dikatakannya, bersama delapan orang lainnya merupakan korban penggusuran tol yang meminjam uang untuk membangun rumah.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung M. Barly Ramadhany membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari salah satu masyarakat Sumberagung, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Waysulan, Kabupaten Lampung Selatan karena tertipu dana pinjaman dari Baitul Mal Wattamwil (BMT) Dana Mulya Syariah (DMS).

Barly mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan bunga deposit macet dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

"Ya yang laporan cuma satu orang, tetapi yang terkena kerugian itu ada sembilan orang dengan total Rp1,2 miliar," kata Barly.

Barly melanjutkan, pihaknya juga telah melimpahkan laporan tersebut ke Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.

"Ya hari ini (Senin) berkas kasusnya sudah kita limpahkan agar bisa ditindaklanjuti oleh Polres Lamsel," pungkasnya.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos