Nunggak Pajak, Loket Parkir RSUAM Disegel Pemkot

img
Petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung menyegel lahan parkir RSUAM Provinsi Lampung./Vino

MOMENTUM, Bandrlampung--Menunggak pajak hingga Rp787 juta, loket parkir Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, penyegelan tersebut lantaran pengelola lahan parkir yakni PT HZL menunggak pajak.

"Kami tidak menyegel rumah sakitnya, karena untuk pengelolaan lahan parkir telah diserahkan pada pihak ketiga yakni PT HZL," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17-12-2019).

Menurut Yanwardi, PT HZL menunggak pajak terhitung Mei 2017 hingga Oktober 2019. "Estimasi jumlah tunggakan pajak parkir RSUDAM berjumlah Rp768 juta beserta denda, karena besaran pajak yang dikenakan perbulannya senilai Rp20 juta," kata dia.

Sebelumnya, kata dia, BPPRD telah mengirimkan surat teguran kepada pihak ketiga tersebut. "Tapi, mereka tidak menanggapi perihal surat tersebut," ujar dia.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, saat BPPRD melakukan pemasangan segel di loket parkir PT HZL yang mengarah ke Jalan Dr Sam Ratulangi, Kepala bagian (Kabag) Hukum RSUDAM Anindito datang dan menanyakan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas penyegelan.

"Rumah sakit ini milik propinsi, ini sama saja melecehkan propinsi," ujar Anindito kepada petugas BPPRD.

Menurut Anindito, lahan parkir rumah sakit tersebut milik propinsi yang masih dalam sengketa. "Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) Mendagri tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu rumah sakit punya fleksibilitas dalam penataan wilayah rumah sakit," katanya.

Dia menambahkan, pihak ketiga selaku pengelola parkir telah membayar pajak sebagai pendapatan rumah sakit.

"Masa mau diminta lagi sama kota, ini kan rumah sakit yang hampir sebagian besar melayani masyarakat Kota Bandarlampung, apasih susahnya tinggal diatur ini lho sudah disetor ke rumah sakit, tinggal laporannya saja kenapa harus diminta lagi," paparnya.

Sementara pengawas operasional PT HZL Yongki ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon ke nomor ponselnya (0811-2177-xxx) menjawab singkat. "Tanyakan saja ke pihak rumah sakit. Coba saja dikonfirmasi, kalau terkait masalah pajak konfirmasi ke rumah sakit, kalau saya takut salah informasi," ujarnya.(vaw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos