179,4 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnakan

img
Narkoba hasil operasi Polda dan BNN Lampung. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sebanyak 179,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan di Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubenur Provinsi Lampung, Rabu (18-12-2019).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Polda Lampung.

Selain sabu seberat 179,4 kilogram, narkotika jenis lainnya juga dimusnahkan yakni 125 kg ganja, 128.200 butir ekstasi, erimin sebanyak 2.500 butir dan opium seberat 1,3 kilogram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, ratusan narkotika itu dimusnahkan menggunakan incinerators dengan suhu 1.200 derajat celcius.

Dia menuturkan, pemusnahan ini sebagai pemenuhan syarat pemberlakuan barang bukti narkoba yang telah disita.

"Pemusnahan ini menggunakan incinerators dengan suhu 1.200 derajat celcius, jadi sekali masuk habis tanpa sisa," ujar Ery saat memberikan sambutan.

Dikatakan Ery, Lampung menjadi surga bagi peredaran narkotika. Ini terbukti dari meningkatnya jumlah barang bukti yang diamankan dari hasil ungkap kasus.

"Selama periode 2018, BNNP mengamankan 22,2 kilogram sabu dan 5.232 butir ekstasi. Sementara sampai Desember 2019, BNNP mengamankan 65,88 kilogram sabu,  4.975 butir pil ekstasi, dan 58.5 kilogram sabu," bebernya.

Meningkatnya peredaran narkotika ini, kata Ery, karena tingginya permintaan sehingga penjualan dan pengiriman melambung yang dilakukan oleh sindikat peredaran gelap.

Dalam pemusnahan narkotika dari BNNP Lampung kali ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap dari Aceh, dengan jenis sabu seberat 41,6 kilogram.

"Sabu ini diamankan di TKP Rumah Sakit Abdul Moeloek, menggunakan mobil dengan tersangka 6 orang, satu orang suplier dari Aceh, dan dari Aceh ini kami terapkan TPPU, kami sita rumah termasuk mobil range rovernya," ungkapnya.

Sementara Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto menambahkan, penyalahguna narkoba di Provinsi Lampung mencapai kurang lebih 89,046. Angka tersebut menempatkan Provinsi Lampung menjadi peringkat ke 10 darurat narkoba dari 34 provinsi di Indonesia.

"Menanggapi hal tersebut, Polda Lampung dan stakeholder gencar melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) secara masif, komperhensif dan berkesinambungan," kata dia.

Purwadi melanjutkan, dari hasil analisa Lampung bukan lagi tempat transit tapi juga menjadi daerah pemasaran yang potensial. Hal itu dibuktikan dari hasil ungkap kasus yang menonjol dari bulan September hingga Desember, Polda Lampung beserta jajaran menyita barang bukti dalam jumlah yang besar.

Adapun barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan yakni, sabu seberat 137,8 kilogram, ganja 125 kilogram, ekstasi sebanyak 128.200 butir, Erimin 5 sebanyak 2.500 butir, dan opium 1,3 kilogram.

Dalam periode 2019 Polda Lampung telah mengungkap sebanyak 1.752 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan total tersangka 2.466 orang.

Adapun jumlah barang bukti sebanyak 492,2 kilogram ganja, 256,7 kilogram sabu, 161.918 butir ekstasi, 23.320 butir psikotropika, 150,37 gram tembakau gorila, dan 1,3 kilogram opium. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos