Polemik Parkir RSUAM akan Dimediasi Kemendagri

img
Dirut RSUAM Hery Djoko Subandriyo.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polemik soal pajak parkir Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Bahkan, kedua pihak itu akan dimintai keterangan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 23 Januari mendatang.

"Kami kemarin sudah konsultasi ke Kemendagri untuk menyelesaikan permasalah ini," kata Direktur Utama RSUAM Hery Djoko Subandriyo usai rapat koordinasi di lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (8-1-2020).

Hasil konsultasi itu, Dirjen Perimbangan akan memediasi polemik parkir antara RSUAM dan Pemkot Bandarlampung. "Dirjen Perimbangan berencana memanggil pemkot dan kami, untuk dimintai keterangan. Sehingga, bisa menghasilkan keputusan final," jelasnya.

Selain itu, Hery mengatakan Pemprov Lampung juga sudah mengirimkan surat kepada Komite Standarisasi Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

Terpisah, Kepala Biro Hukum Lampung Zulfikar menegaskan pajak parkir di RSUAM hingga saat ini masih belum terselesaikan. Sehingga, tidak ada yang berhak untuk mengklaim pajak parkir tersebut.

Menurut dia, berdasarkan kesepakatan dalam rapat disebutkan bahwa penyelesaian polemik itu akan ditangani Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

"Belum ada keputusan, nanti tanggal 23 januari kita akan mediasi di Kemendagri. Putusannya nanti itu lah yang berlaku," terang Zulfikar. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos