MOMENTUM, Bandarlampung--Polemik pengelolaan Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akhirnya terselesaikan.
Berdasarkan hasil rapat bersama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (23-1), PT Hanura Putra (HZL) selaku pengelola parkir RSUAM wajib membayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Hal itu disampaikan Direktur Utama RSUAM Hery Djoko Subandriyo melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Senin (27-1).
Hery menjelaskan RSUAM dan Pemkot Bandarlampung telah melakukan rapat di Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri. Hasilnya, berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PT HZL sebagai pengelola parkir RSUAM merupakan objek pajak.
Sehingga, PT HZL wajib membayar pajak kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung. "Pihak ketiga dalam hal ini PT Hanura Putra (HZL) adalah objek pajak parkir dan untuk yang berkaitan dengan kewajibannya, dipersilahkan menghubungi Pemkot Bandarlampung," tuturnya.
Hery menyebut PT HZL juga bisa meminta keringanan kepada Pemkot Bandarlampung terkait dengan tunggakan pajak selama ini. "PT Hanura dapat meminta pengurangan , keringanan dan pembebasan berupa penghapusan piutang yang sudah kadaluarsa sepanjang diatur dalam perda," jelasnya.
Sementara, Direktur Umum dan Keuangan RSUAM Elitha M Utari menyatakan siap mengikuti instruksi dari Kemendagri terkait dengan pajak parkir.
"Kami akan mengikuti arahan Kemendari. Kalau pihak ketiga keberatan bisa mengajukan keringanan kepada Pemkot Bandarlampung," terangnya. (adw)
Editor: Harian Momentum