Bawaslu Data Poster Calonkada yang Melanggar Aturan

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Chandrawansyah. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Poster dan spanduk bakal calon kepala daerah (calonkada) belakangan ini makin marak dan bertebaran di berbagai tempat. 

Pemasangan poster balonkada itu dinilai sudah merusak keindahan dan ketertiban kota. Apalagi ada poster calonkada yang juga dipaku di pohon di pinggir jalan.

Melihat kondisi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung akan mendata poster calonkada yang melanggar peraturan.

Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung, Chandrawansyah, tindakan itu dilakukan untuk menginventarisasi poster-poster calonkada yang dipasang sembarangan. Selanjutnya, data itu akan dijadikan dasar untuk mencarikan solusi.

"Sementara mendata saja, karena kami tidak ada kewenangan mencopot. Calon juga belum ditetapkan. Tapi kami menginstruksikan kepada panwas kecamatan untuk melakukan pendataan di wilayah masing masing," kata Chandra kepada harianmomentum.com, Selasa (4-2-2020).

Dia menilai, poster-poster calonkada sudah melanggar ketertiban. Misalnya, ada poster di pohon, dekat dengan tempat pendidikan, kantor kesehatan, kantor pemerintah dan tiang listrik.

"Mulai hari ini diinventarisir oleh panwas kecamatan. Nanti akan kami undang beberapa pemerhati lingkungan dan pihak terkait untuk langkah langkah pencegahan," tegasnya.

Menurut dia, meski belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pemasang poster liar, namun saat ini perda tentang estetika kota menjadi salah satu acuan.

Untuk itu Bawaslu mengintruksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk turun di lingkungan masing-masing. 

"Kami serahkan ke panwaslu kecamatan seluruh wilayah, setiap jalan di 20 kecamatan, saya suruh telusuri," katanya. (rft).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos