Pencemaran Nama Baik, Ketua Hanura Lampung Dituntut Satu Tahun

img
Terdakwa Nazarudin saat menjalani sidang tuntutan di PN Kelas IA Tanjungkarang. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anyk Kurniasih di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10-2-2020).

Anyk mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Menurut Anyk, jaksa juga menuntut Nazaruddin membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak dapat dibayar, terdakwa wajib mengganti dengan dua bulan penjara.

Ditemui usai sidang, Penasihat Hukum Nazaruddin, Marthen Johan Latuputi mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan.

"Ya, nanti kami pelajari dulu berkas tuntutan dari JPU," ungkapnya. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos