Dugaan Jual Beli Jabatan, Sidang Putusan DKPP Digelar Pekan Ini

img
Ilustrasi//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara dugaan jual beli jabatan di seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di Lampung akan diputuskan pekan ini.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan sidang pembacaan putusan dengan teradu ENF, salah satu komisioner KPU Provinsi Lampung pada Rabu (12-2-2020).

Kalau sidang sebelumnya bertempat di Lampung, khusus untuk sidang kali ini dilaksanakan di Kantor DKPP RI, ruang sidang lantai 5, Jalan MH Thamrin, nomor 14, Jakarta Pusat.

Hal itu merujuk kepada surat panggilan sidang DKPP RI, nomor 0201/PS.DKPP/SET-04/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kuasa hukum pengadu dalam perkara bernomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 tersebut, Candra Mulyawan mengatakan, dia telah menerima surat panggilan sidang dari DKPP.

Candra meyakini, dalam sidang putusan tersebut DKPP RI akan menyatakan bahwa ENF terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,

“Tinggal melihat sanksi apa yang akan diberikan kepada ENF,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Senin (10-2-2020).

Menurut Candra, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI nomor 2/2017 junto (berkaitan) Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2019 meyatakan bahwa sanksi yang dapat diberikan berupa: teguran tertulis; pemberhentian sementara; atau pemberhentian tetap

Terpisah, ENF juga mengaku telah menerima undangan sidang dari DKPP. Namun dia masih bimbang, apakah bisa menghadiri sidang tersebut, atau tidak.

“Belum tau (bisa atau tidak ikut sidang). Sekarang sedang ada rapim (rapat pimpinan) di Bogor, sampai tanggal 13,” katanya melalui pesan whatsapp.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos