Polda Sita 1,2 Kilogram Sabu-Sabu dari Oknum ASN

img
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen menunjukkan barang bukti narkoba./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Petugas Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyita 1,2 kilogram sabu-sabu dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum ASN berinisial JE (46) merupakan warga Perumahan Bukit Kemiling Permai Bandarlampung yang diamankan di halaman parkir Tango Hostel, Jalan Sultan Agung Labuhanaatu, Kecamatan Kedaton Selasa (11-2-2020) sekira pukul 19.30 wib.

"Ini kita memangkas satu mata rantai jaringan. Setelah dapat info ada barang yang mau dikirim, anggota langsung turun, menyusup dan mengintai. Setelah menunggu waktu yang tepat langsung ditangkap lah JE ini," ujar Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, Rabu (12-2-2020).

Dari tangan JE, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, anggota mendapatkan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,2 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

"Sabu ini didapat dari seseorang yang dia tidak ketahui namanya dan diminta menyerahkan ke seseorang berinisial S yang melarikan diri saat penangkapan," kata Shobarmen.

Shobarmen menuturkan, penangkapan JE merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya yakni Asep pada Desember 2019 dan Supiyandi pada Januari 2020 lalu.

"Awal mula nangkep Asep, kemudian kita kembangkan sehingga hasilnya kita tangkap Supiyandi dengan BB sebanyak stengah kilo. Lalu kita kembangkan lagi dengan menangkap Joni ini, jadi total dari tiga pelaku ini kita amankan sekitar 2 kilogram sabu," ungkapnya.

Mantan Kepala SPN Polda Lampung itu menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan barang kiriman dari Aceh dan akan diedarkan di beberapa tempat di Provinsi Lampung.

Shobarmen melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial S warga Bandarlampung yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.

Sementara JE kepada media mengaku saat penangkapan ini merupakan kali kedua dia mengambil barang untuk diserahkan kepada S. Saat aksi sebelumnya dia mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.

"Yang ini belum dapat duit pak, ga dijanjiin. Yang pertama dikasih Rp500 ribu, barangnya 1 kilo," tuturnya.

Tersangka JE sebelumnya sempat mengelak soal status ASN instansi kementerian di Lampung, namun setelah didesak petugas, baru mengakuinya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos