Buru Tahanan Buron, Polda Lampung Berikan Peringatan Keras

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan pers./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih terus lakukan pengejaran terhadap dua tahanan yang melarikan diri dari Mapolsek Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan peringatan keras terhadap dua buronan tahanan kabur tersebut.

Dua tahanan yang masih belum tertangkap, yakni Muhammad Javad (26), warga Desa Handuyang, Natar, perkara penipuan dan penggelapan. Kemudian, Deni Kurniawan (25), warga Candimas, Natar, kasus penggelapan.

Muhammad Java diketahui merupakan otak dari pelarian tujuh tahanan di Polsek Natar. Mereka masih diburu aparat.

"Kami beri peringatan keras kepada keduanya agar menyerahkan diri. Bila masyarakat yang melihat dan mengetahui, harap melapor kepada kepolisian terdekat," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada harianmomentum.com, Selasa (18-2-2020).

Selain peringatan, dia juga menyebut jika ada upaya menutupi atau menyembunyikan seseorang yang melanggar hukum pidana, maka akan diganjar dengan ancaman pidana Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dua tersangka yang belum menyerahkan diri, kita kejar dan beri imbauan tegas termasuk kepada pihak keluarga ataupun Kerabatnya apabila mengetahui agar segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian agar tidak turut diancam Hukuman Pidana pasal 221 KUHP," jelas Pandra.

Menurut dia, ada dua poin dalam pasal 221 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yang bisa menjerat pelaku penyembunyian tersangka yang melarikan diri serta mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," katanya. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos