Sidang Kasus Fee Proyek, Hendra Wijaya Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

img
Sidang kasus fee proyek DPUPR Lampung Utara dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Tanjungkarang, memvonis dua tahun enam bulan pidana penjara kepada Hendra Wijaya Saleh terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27-2-2020), majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta atau subsider hukuman enam bulan penjara.

Terdakwa Hendra Wijaya Saleh sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK  Taufiq Ibnugroho mengatakan, berdasarkan kesimpulan persidangan yang telah gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Hendra Wijaya Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berkelanjutan.

Tindakan terdakwa itu, kata JPU, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan penjar," kata Taufiq.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir. 

"Meski sesuai dengan tuntutan, kami pikir-pikir dulu, untuk menyampaikan laporan hasil sidang kepada pimpinan KPK," jelasnya.

Majelis hakim memberikan jeda waktu selama satu pekan kepada JPU untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Apakah  diterima atau ditolak dalam bentuk banding. 

Tuntutan tersebut, kata JPU,  berdasarkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa kooperatif dalam persidangan. Kemudian mengakui perbuatannya, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebagai ketua persatuan perusahaan kontruksi nasional (Gapesindo) terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi anggota," jelasnya. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos