Kasus Penjualan BBM Tidak Sesuai Aturan, Ini Klarifikasi Pengelola SPBU Kalimiring

img
Surat Klarifikasi Pengelola SPBU Kalimiring.

Harianmomentum--Menanggapi pemberitaan  kasus dugaan  penjualan bahan bakar minyak tidak sesuai aturan, pengelola  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.346.109., Kalimiring, Tiyuh (desa) Mulyajaya, Kecamatan Tumijajar,  Kabupaten  Tulangbawang Barat (Tubaba), memberikan klarifikasi.

 

Dalam klarifikasi tertulis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (21/7), pengelola SPBU tersebut menyampaikan tidak semua isi pemberitaan yang beredar di media massa, benar.

 

Dalam klarifikasi tertulis tanggal 18 Juli 2017, Pengeolala SPBU menyebut tidak pernah melakukan penjualan bahan bakar premium dengan menggunakan drigen, kepada konsumen di dalam dan di luar lokasi SPBU.

 

Meski demikian, pihak pengelola mengakui menyalurkan bahan bakar pertalite dan pertamax  menggunkan drigen kepada masyarakat, termasuk jenis solar. Itu dilakukan  untuk membantu kebutuhan bahan bakar petani dan atas surat izin kepala desa. Penyaluran  BBM tersebut juga dilakukan dalam jumlah terbatas, maksimal 70 liter.

 

Sedangkan mengenai mobil operasional  yang digunakan Dirman (salah satu karyawan SPBU)  untuk menyalurkan penjualan  BBM jenis premium ke konsumen, hal tersebu diluar sepengetahun pengelola.  

 

Kendaraan operasional tersebut hanya digunakan pihak pengelola untuk menyalurkan BBM jenis pertalite dan pertamax sesuai  surat izin kepala desa untuk membantu memenuhi kebutuhan petani.

 

Pihak pengelola juga sudah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada Dirman, karena melalukan pelanggaran berat menjual BBM jenis premium menggunakan kendaraan operasional yang tidak sesuai peruntukan.

 

Diberitakan sebelumnya,  DPRD Kabupaten Tubaba akan memanggil pengelola SPBU 24.346.109. Kalimiring, Mulyajaya.

 

“Kita sudah jadwalkan pemanggilan  untuk pengelola SPBU itu. Pekan depan kita panggil. Soal sanksi  kita lihat dulu permasalahanya. Kalau memang menyalahi perizinan, bisa saja izinnya dicabut,” kata  Ketua Komisi B DPRD Tubaba Edison, Selasa (25/7).

 

Menurut Edison, selain pengelola SPBU tersebut, komisi B juga akan memanggil Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindang) setempat. 

 

“Diskoperindag akan kita panggil agar bisa menjelaskan terkait aturan  perizinan dan pengecoran BBM di SPBU,” terangnya.

 

Sebelumnya, tim lintas komisi DPRD Tubaba sudah meninjau lokasi SPBU Kalimiring dan memberikan peringatan pada pengelolanya.

   

“Ya, kita sudah berikan peringatan pengelola SPBU itu agar tidak lagi mengulangi praktik pengecoran bahan bakar secar illegal. Kalua soal sanksi itu bukan wewenang DPRD, tapi ranahnya kepolisian,” kata Ketua Komisi C DPRD Tubaba Pasiol, usai meninjau SPBU tersebut, Selasa (18/7).

 

Menurut Paisol, pihaknya telah membuktikan sendiri kecurangan yang selama dilakukan oleh pengelola atau pegawai SPBU tersebut. 

 

Dalam peninjauan itu, tim lintas komisi DPRD Tubaba menemukan dua unit mobil operasional perusahaan bernomor polisi Wilayah Bandarlampung terparkir di belakang SPBU. Mobil tersebut selama ini digunakan untuk mengangkut bahan bakan yang akan dijual kepad para pengecer.


Terpisah, Golis  pengawas SPBU tersebut berjanji tidak akan mengulangi praktik  pengecoran bahan bakar secara  illegal itu."Kami akan berbenah pak, akan kami evaluasi lagi. Intinya kami akan berbenah setelah ini," kata Golis.

Dia menambahkan, pihak perusahaan juga telah menjatuhkan sanksi tegas  kepada karyawan yang tertangkap tangan membawa 36 derigen berisikan kurang lebih 1.260 liter BBM jenis premium dan pertalaet untuk dijual ke pengecer.

 
Kasus ini mencuat, menyusul  aksi warga menangkap basah praktik penjualan BBM jenis perimum  tidak sesuai aturan yang  Dirman karyawan SPBU tersebut.

 

Dirman diperogki warga saat menjual  1.260 liter BBM  jenis premium menggunkan drigen kepada para pengecer. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil operasional milik SPBU setempat. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos