Harianmomentum--Menanggapi pemberitaan kasus dugaan penjualan
bahan bakar minyak tidak sesuai aturan, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.346.109., Kalimiring, Tiyuh
(desa) Mulyajaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat
(Tubaba), memberikan klarifikasi.
Dalam klarifikasi
tertulis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (21/7), pengelola
SPBU tersebut menyampaikan tidak semua isi pemberitaan yang beredar di media
massa, benar.
Dalam klarifikasi
tertulis tanggal 18 Juli 2017, Pengeolala SPBU menyebut tidak pernah melakukan
penjualan bahan bakar premium dengan menggunakan drigen, kepada konsumen di
dalam dan di luar lokasi SPBU.
Meski demikian, pihak
pengelola mengakui menyalurkan bahan bakar pertalite dan pertamax
menggunkan drigen kepada masyarakat, termasuk jenis solar. Itu
dilakukan untuk membantu kebutuhan bahan bakar petani dan atas surat izin
kepala desa. Penyaluran BBM tersebut juga dilakukan dalam jumlah
terbatas, maksimal 70 liter.
Sedangkan mengenai
mobil operasional yang digunakan Dirman (salah satu karyawan SPBU)
untuk menyalurkan penjualan BBM jenis premium ke konsumen, hal
tersebu diluar sepengetahun pengelola.
Kendaraan operasional
tersebut hanya digunakan pihak pengelola untuk menyalurkan BBM jenis pertalite
dan pertamax sesuai surat izin kepala desa untuk membantu memenuhi
kebutuhan petani.
Pihak pengelola juga
sudah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada Dirman, karena
melalukan pelanggaran berat menjual BBM jenis premium menggunakan kendaraan
operasional yang tidak sesuai peruntukan.
Diberitakan
sebelumnya, DPRD Kabupaten Tubaba akan memanggil pengelola SPBU
24.346.109. Kalimiring, Mulyajaya.
“Kita sudah jadwalkan pemanggilan untuk pengelola SPBU itu. Pekan
depan kita panggil. Soal sanksi kita lihat dulu permasalahanya. Kalau memang
menyalahi perizinan, bisa saja izinnya dicabut,” kata Ketua Komisi B DPRD
Tubaba Edison, Selasa (25/7).
Menurut Edison, selain pengelola SPBU tersebut, komisi B juga akan
memanggil Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindang) setempat.
“Diskoperindag akan kita panggil agar bisa menjelaskan terkait aturan
perizinan dan pengecoran BBM di SPBU,” terangnya.
Sebelumnya, tim lintas komisi DPRD Tubaba sudah meninjau lokasi SPBU
Kalimiring dan memberikan peringatan pada pengelolanya.
“Ya, kita sudah berikan peringatan pengelola SPBU itu agar tidak lagi
mengulangi praktik pengecoran bahan bakar secar illegal. Kalua soal sanksi itu
bukan wewenang DPRD, tapi ranahnya kepolisian,” kata Ketua Komisi C DPRD Tubaba
Pasiol, usai meninjau SPBU tersebut, Selasa (18/7).
Menurut Paisol, pihaknya telah membuktikan sendiri kecurangan yang selama
dilakukan oleh pengelola atau pegawai SPBU tersebut.
Dalam peninjauan itu, tim lintas komisi DPRD Tubaba menemukan dua unit
mobil operasional perusahaan bernomor polisi Wilayah Bandarlampung terparkir di
belakang SPBU. Mobil tersebut selama ini digunakan untuk mengangkut bahan bakan
yang akan dijual kepad para pengecer.
Terpisah, Golis pengawas SPBU tersebut berjanji tidak akan mengulangi
praktik pengecoran bahan bakar secara illegal itu."Kami akan
berbenah pak, akan kami evaluasi lagi. Intinya kami akan berbenah setelah
ini," kata Golis.
Dia menambahkan, pihak perusahaan juga telah menjatuhkan sanksi tegas
kepada karyawan yang tertangkap tangan membawa 36 derigen berisikan kurang
lebih 1.260 liter BBM jenis premium dan pertalaet untuk dijual ke pengecer.
Kasus ini mencuat, menyusul aksi warga menangkap basah praktik penjualan
BBM jenis perimum tidak sesuai aturan yang Dirman karyawan SPBU tersebut.
Dirman diperogki warga saat menjual 1.260 liter BBM jenis
premium menggunkan drigen kepada para pengecer. BBM tersebut diangkut
menggunakan mobil operasional milik SPBU setempat. (red)
Editor: Harian Momentum