Bakamla Tangkap Dua Kapal di Perairan Lampung

img
Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Bakamla RI Kolonel. Imam Hidayat menyampaikan keterangan terkait penangkapan kapal pemuat BBB ilegal

MOMENTUM, Bandarlampung-- Satuan Tugas (Satgas)Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menangkap dua kapal yang diduga melakukan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) secara  ilegal di perairan Lampung.

Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Bakamla RI Kolonel. Imam Hidayat mengatakan, kedua kapal itu ditangkap, Kamis (5-2-2020) di kawasan perairan Pulau Condong, Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami menemukan dugaan kegiatan ilegal karena surat-surat tidak bisa dibuktikan. Sebelum melakukan penindakan kami lebih dulu maping (pemetaan). Operasi kami didasari informasi intelejelen," kata Imam Hidayat kepada media, di Dermaga PT Bumiwaras, Panjang, Bandarlampung (6-3-2020).

Kedua kapal yang diamankan pihak Bakamla itu : kapal motor Empat Sekawan dengan nomor lambung SPOB ES 01 dan TB S 36.

Kedua kapal itu diamankan tim operasi Trisula Bakamla yang dipimpin Letkol.Heni Mulyono.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal SPOB ES 01 tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen terkait aktifitas bongkar muat BBM tersebut.

Berdasarkan hasi pemeriksaan, didapati tidak kurang dari 10 ton high speed diesel (HSD) dari 17 ton BBM jenis solar itu telah dipindahkan dari kapal SPOB ES 01 ke kapal TB S 36.

Selain membawa muatan BBM, kapal SPOB ES 01 juga membawa muatan Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak kurang lebih 100 ton yang juga tidak dilengkapi dokumen resmi.

"MFO ini merupakan jenis BBM yang banyak digunakan untuk industri besar. Selain itu marak juga digunakan sebagai bahan bakar untuk mesin dengan kompresi tinggi. Teksturnya sendiri berwarna hitam pekat dan tingkat kekentalannya lebih tinggi dibanding minyak diesel," kata Letkol.Heni Mulyono. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos