MOMENTUM, Pringsewu--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu mengggelar sosialisasi tarif retribusi alat pemadam kebakaran (APK).
Kegiatan yang diikuti 300 perserta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan swasta itu berlangsung di Hotel Urban Pringsewu, Selasa (10-3-2020).
Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusai (SDM) Malian Ayub mengatakan, retribusi alat pemadam kebakaran, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Penetapan besaran nilai retribusi terebut mengacu pada
Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 47 Tahun 2019 tentang Peninjauan kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
"Masyarakat harus mendapatkan pemahaman terkait retribusi ini. Termasuk terkait kualitas pelayanan BPBD terhadap pengguna jasa alat pemadam kebakaran," kata Malian mewakili Bupati Pringsewu membuka sosialisasi tersebut.
Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran sesuai standar yang ditentukan. Selain itu juga bisa semakin memaksimalkan pencapain pendapatan daerah dari sektor retribusi alat pemadam kebakaran.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas dan Kabid Kesiapsiagaan, Pencegahan BPBD Kota Bandarlampung Sutarno. (**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum