Operasi Cempaka Krakatau, Kasus Debt Collector Paling Menonjol

img
Ungkap hasil pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2020 di Mapolda Lampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus debt collector atau jasa penagihan hutang menjadi yang paling menonjol pada pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol M Barly Ramadhany di Mapolda Lampung, Selasa (10-3-2020).

Selain kasus pada umumnya, Barly mengatakan, kasus menonjol yang berhasil diungkap petugas adalah debt collector. "Jadi pada operasi ini ada enam debt collector yang kami amankan," ujar Barly.

Dikatakannya, para debt collector diamankan lantaran melakukan penarikan dengan upaya paksa yang tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU fidusia.

Namun, Barly menuturkan, mereka diperbolehkan menarik kendaraan selama tidak menggunakan cara-cara kekerasan terhadap konsumen.

"Itu sah sah saja, asal sesuai aturan menggunakan fidusia. Tapi karena mereka salah, penarikan dengan kekerasan maka kami amankan," tegasnya.

Kasubdit III Jatanras, Kompol Yustam Dwi Heno menambahkan, Polda Lampung dan jajaran telah mengamankan 10 orang yang melakukan penarikan dengan menggunakan kekerasan.

Dia menuturkan, 10 orang tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda yang sudah dimonitor oleh jajaran Polda Lampung.

Debt Collector yang diamankan tersebut, kata Yustam, merupakan pihak yang dikontrak secara pribadi oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

Disinggung mengapa tidak menyasar pada leasing yang menggunakan jasa penagihan, Yustam mengatakan aturannya seperti itu. "Tidak ada kontrak resmi sehingga tindak pidana tidak menyasar ke leasing.

"Istilahnya putus kontrak alias dibayar per kendaraan yang bisa diambil," ucapnya.

Sementara AG, salah seorang debt collector yang ditangkap mengatakan tidak bertindak sendirian. "Jadi saya nyari muter muter jadi ketemu di lampu merah, terus di foto dengan HP, kemudian konfirmasi ke pimpinan, nanya apakah nunggak atau tidak," tuturnya.

Selanjutnya jika memang menunggak, maka akan ada tim yang mengejar dan akan ada eksekutor yang mengambil unit kendaraan tersebut.

Lebih lanjut AG mengaku baru menjadi debt collector dan ada empat mobil yang berhasil ditariknya. "Sekali penarikan dapat Rp5-7 juta, tapi sekali dapat bagi-bagi juga ke yang lain, bukan untuk saya sendiri," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos