MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menerpakan aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan bahan bakar gas LPG (liquified petroleum gas) bersubsidi atau ukuran tabung 3 kilogram.
Sekertaris Daerah Kota Metro Nasir AT penerapan aturan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 0475.2/0694.a/04/2020 tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 kilogram bagi ASN.
"LPG 3 kilogram itu gas subsidi untuk masyarakat kurang mampu. Nah berdasarkan informasi bahwa dilapangan ada juga yang mampu tapi pakai gas subsidi, termasuk pedagang-pedagang yang mampu. Jadi (aturan ini) bukan hanya untuk ASN. Masyarakat yang mampu juga dilarang," kata Nasir pada Harianmomentum, Jumat (13-3-2020).
Nasir mengimbau, para ASN lebih peduli terhadap masyarakat tidak mampu dengan tidak mengambil hak mereka mendapatkan jatah LPG bersubsidi.
"Saya sudah perintahkan untuk bikin edaran walikota, kepada ASN untuk tidak pakai gas elpiji 3 kilogram. ASN kan tidak yang termasuk untuk disubsidikan, kecuali petugas honorer saya kira masih. Saya minta kesadaran diri saja. Ya malu lah, kalau mau dikasih tau terus," imbaunya.
Dalam waktu dekat, pemot juga, akan melakukan operasi pasar guna menekan angka kenaikan sejumlah bahan kebutuhan pokok, termasuk LGP 3 kilogram.
"Saya kira memang perlu kita tertibkan itu, kita harus operasi pasar. Saya akan perintahkan tim pengendalian harga untuk berkoordinasi dengan provinsi dan stakeholder lain supaya secepatnya kita lakukan operasi pasar," terangnya.
Surat Edaran Gubernur Lampung tentang pelarangan ASN menggunakan LPG 3 kilogram itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 26/2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. (**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum