MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home, mulai Senin (23-3-2020).
Fahrizal mengatakan pemberlakuan kerja dari rumah dan social distancing atau menjaga jarak sosial untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas sehingga diperlukan upaya pengurangan resiko dengan cara pembatasan interaksi antar individu melalui social distancing dan work from home," jelasnya.
Karena itu, berdasarkan petunjuk dan izin Gubernur Arinal Djunaidi diharapkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bekera dari rumah.
"Di tiap OPD, yang masih tetap bekerja adalah Eselon 2 dan Eselon 3 plus beberapa pejabat atau staf lainnya untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan," kata Fahrizal.
Sedangkan, ASN lainnya bekerja dengan membawa pekerjaan kantor ke rumah dan tidak diperkenankan keluyuran.
"Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) diharapkan menyusun pengaturan piket dan penugasan staf serta mengendalikan pelaksanaannya," terangnya.
Selain itu, dia menerangkan penerapan itu juga sesuai SE Menteri PAN RB nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian, Surat Gubernur Lampung Nomor 440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid 19 di provinsi setempat.
Sementara, berdasarkan pantauan harianmomentum.com, sejumlah OPD terlihat lengang. Ada juga yang masih melakukan aktifitas seperti biasa. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum