MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang tiga opsi perubahan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Perubahan jadwal tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
"Opsi A digelar 9 Desember 2020. Opsi B 17 Maret 2021 dan opsi C 29 September 2021," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami kepada harianmomentum.com, Selasa (31-3-2020).
Baca juga: DPR Sepakati Penundaan Pilkada 2020
Opsi tersebut, sambung Erwan, telah dibahas oleh KPU RI bersama Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya itu hasil kesepakatan bersama. Sekarang tinggal pemerintah akan mengeluarkan perpu (peraturan perundang-undangan) atau tidak. Jika perpu diterbitkan, maka akan manjadi payung hukum KPU RI untuk menunda pilkada," jelasnya.
Baca juga: Bacalonkada Sepakat Pilkada 2020 Ditunda
Erwan menyatakan, pihaknya siap menjalankan apapun keputusan dari pusat.
"Kami KPU Provinsi dan kabupaten/kota di Lampung pada prinsipnya tentu akan melaksanakan intruksi KPU RI selanjutnya," jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum