MOMENTUM, Bandarlampung--Proyek pembangunan menara masjid Al-furqon setinggi 114 meter sejak awal diduga sudah bermasalah.
Pada tahun 2017, proyek itu kali pertama dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya dengan pagu anggaran Rp10 miliar.
Hingga masa kontrak kerja berakhir, selama 110 hari kalender, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target (wanprestasi).
Sehinga, Dinas Pekerjaan Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017.
Baca Juga: Rekanan Proyek Menara Masjid Resmi Diblacklist
Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2017.
Saat itu BPK menginstruksikan Dinas PU untuk memasukkan rekanan ke dalam daftar hitam (blacklist) ke situs LKPP Pusat.
Namun, beberapa bulan berlalu instruksi itu tidak diindahkan. Setelah sejumlah media memberitakan, barulah Dinas PU memblacklist rekanan pada Oktober 2018.
Di tahun 2018, proyek pembangunan menara masjid lanjutan I dikerjakan PT. Karya Kamefada Wijaya Indonesia. Menariknya, selisih penawaran perusahaan itu hanya terpaut 0,22 persen atau sebesar Rp18.648.000 dari pagu anggaran Rp8 miliar.
Baca Juga: Dinas PU Bandarlampung Diduga ’Masuk Angin’
Ditahun 2019, proyek pembangunan menara Alfurqon dibagi dalam dua paket. Pertama, senilai Rp 6,5 miliar yang dimenangkan PT Zsazsa Abadi Mandiri dengan selisih penawaran Rp55.906.700 atau hanya 0,86 persen.
Kedua, pagu anggarannya sebesar Rp4,5 miliar juga dimenangkan Zsazsa Abadi Mandiri. Selisih penawarannya Rp45.764.000 atau tak lebih dari 1,01 Persen.
Yang paling menarik, sejak awal pembangunan hingga menara masjid selesai, tower crane di lokasi proyek tidak pernah dibongkar.
Hingga akhirnya, sekitar bulan Februari 2020 tower crane di pindahkan ke lokasi proyek pembangunan gedung parkir pemkot.
Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan menara masjid Al Furqon senilai Rp29 miliar di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung diduga bermasalah.
Baca Juga: Proyek Menara Masjid Bermasalah
Hingga April 2020, menara setinggi 114 meter itu belum bisa diakses oleh masyarakat umum. Penyebabnya, proyek yang dikerjakan PT Zsazsa Abadi Mandiri itu belum selesai.
Padahal kontrak pembangunan menara lanjutan tahap II dan III di tahun 2019 itu sudah selesai pada Desember 2019.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan menara megah yang dibiayai melalui APBD Kota Bandarlampung itu masih dikelilingi pagar seng. Bahkan, lift baru dipasang pada awal Maret 2020.
Saat dikonfirmasi, pengurus Masjid Alfurqon, Sahrulsyah membenarkan bahwa pembangunan menara tersebut masih belum selesai.
Menurut Sahrulsyah, hingga kini menara tersebut belum dipasang pagar keliling. Sehingga, hingga kini belum ada serah terima dengan pihak pengurus masjid.
"Sampai sekarang kita belum serah terima. Kuncinya masih di kontraktornya mungkin. Karena memang belum selesai juga," terangnya.
Dia mengaku belum pernah masuk ke menara tersebut karena memang belum selesai dikerjakan. Menurut informasi yang dia peroleh dari kontraktor, lift menara juga baru selesai dipasang dan masih tahap uji coba.
"Pemasangan liftnya sekitar awal Maret. Tapi belum bisa dipakai. Karena masih dalam uji coba katanya," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan dan Kabid Cipta Karya Supardi belum berhasil dikonfirmasi. Berulangkali dihubungi ke nomor ponselnya tapi tidak diangkat. (**)
Laporan: Vino Anggi WIjaya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum