Pengumuman Kelulusan SMA Sederajat, Siswa Diimbau Tidak Konvoi

img
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengumumkan kelulusan siswa SMA sederajat hari ini.

Kepala Disdikbud Sulpakar menyampaikan pengumuman itu bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2-5-2020).

Sulpakar menjelaskan kriteria kelulusan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (NSP).

"Antara lain, enyelesaikan seluruh program pembelajaranmemperoleh nilai sikap dan perilaku minimal baik serta lulus ujian satuan pendidikan," jelasnya.

Meski demikian, menurut dia, di tengah wabah corona virus disease 2019 (covid-19), kriteria kelulusan diubah karena Ujian Nasional ditiadakan.

Sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Antara lain: untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ditentukan berdasarkan Nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas X dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kemudian, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

"Untuk itu, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Lampung beserta jajaran, mengucapkan selamat atas kelulusan se-Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2019/2020," kata Sulpakar.

Dia pun mengimbau kepada seluruh siswa yang lulus agar tidak melakukan aksi coret-coret pakaian. Baik itu di lingkungan sekolah atau di luar.

Selanjutnya, siswa juga diminta tidak merayakan kelulusan dengan cara berkumpul. Tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan raya yang menyebabkan kemacetan.

"Lakukanlah kelulusan ini dengan cara bersyukur kepada-Nya dan beribadah dirumah bersama keluarga tercinta," terangnya. (**)

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos