Perpu Penundaan Pilkada Diterbitkan

img
Ilustrasi Pilkada 2020//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah pusat menerbitkan payung hukum terkait penundaan dan penetapan kembali jadwal tahapan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Republik Indonesia (RI) nomor 2 tahun 2020. 

Perpu tersebut tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Perpu Nomor 1 tahun 2014, terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam Perpu yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly itu dijelaskan, Pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada September 2020 akan dilangsungkan pada Desember 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, Perpu itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Mei 2020.

“Perpu ini untuk memayungi kesepakatan atau usulan yang telah dibuat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan KPU atas hasil pembahasan beberapa waktu lalu,” kata Tio kepada harianmomentum.com, Selasa (5-5-2020).

Dalam kesepakatan tersebut, diusulkan agar Pilkada yang semula dijadwalkan September ditunda hingga Desember 2020. Mengingat saat ini wilayah Indonesia sedang dalam pandemik corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Dengan dikeluarkannya Perpu tersebut, penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi berkepastian hukum,” sambung Tio.

Pasca terbitnya Perpu tersebut, KPU akan menyusun tahapan dan jadwal Pilkada yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Saat ini kan sudah ada PKPU nomor 2 tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan Pilkada. Pasti itu nanti akan dilakukan revisi untuk menyesuaikan proses penundaan empat tahapan yang sedang terjadi saat ini,” jelas Tio.

Dalam Perpu nomor 2 tahun 2020 dengan jelas menyebut bahwa penundaan Pilkada September 2020 akan diselenggaran pada Desember 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 201A ayat (2).

Namun pada butir selanjutnya (ayat 3), dijelaskan bahwa penentuan jadwal Pilkada di Desember 2020 masih bisa berubah. Melihat situasi dan kondisi.

“Saya lihat Perpu ini realistis. Jika hingga Desember penangnan Covid-19 belum selesai, maka dapat diatur ulang jadwal, tahapan maupun penentuan tanggal pemungutan suaranya. Tapi harus mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah serta pihak terkait lainnya,” papar Tio.

Berikut beberapa ketentuan pasal yang termuat dalam Perpu nomor 2 tahun 2020:

Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi:

(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. 

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

Selanjutnya di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi:

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. 

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Kemudian di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu Pasal 201A yang berbunyi:

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1). 

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020. 

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos