MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengingatkan perusahaan terancam sanksi apabila telat memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2020.
Hal itu disampaikan Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Mulyawan kepada harianmomentum.com, Jumat (15-5-2020).
"Pandemi Corona berdampak terhadap banyak hal, begitu juga dengan aspek ketenagakerjaan di Provinsi Lampung," kata dia.
Bahkan, berdasarkan data per April 2020 terdapat 2.379 tenaga kerja dirumahkan. Hal itu, kata Chandra tentu akan berdampak pada stabilitas ekonomi yang terganggu termasuk juga pemenuhan hak tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan.
Direktur LBH Bandarlampung mengatakan sejak keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 6 Mei 2020 lalu, membuat posisi pekerja semakin rentan.
Hal tersebut dikarenakan substansi dalam SE Menkertrans nomor M/6/HI.00.01/V/2020 telah menghilangkan peran dari pemerintah untuk memenuhi hak-hak dari pekerja.
"Dalam surat edaran disebut pemberian THR dapat dilakukan dengan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Hal ini membuat posisi pekerja menjadi lemah karena tidak adanya peran pemerintah untuk mengintervensi perusahaan dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja," ungkap Chandra.
Bila perusahaan tidak mampu membayar THR, tambahnya, pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dicicil atau dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Menurut Chandra, aturan mengenai cara pembayaran dan pengenaan denda keterlambatan sudah diatur dalam PP Pengupahan dan Permenaker THR. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban setiap perusahaan. Sehingga, perusahaaan yang tidak mampu membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 59 PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan).
Selain itu, juga tidak adanya ruang negosiasi yang dibuka untuk memutuskan sanksi bagi perusahaan yang tidak dapat membayar THR. Selanjutnya, jika dalam SE Menaker denda dapat dirembukan lewat dialog. Sementara dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR telah ditentukan sebesar lima persen.
Secara hukum, surat edaran menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika berhadapan dengan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Surat Edaran dibuat hanya untuk kalangan internal.
Selain itu, surat edaran seharusnya lebih menjelaskan tentang peraturan yang sudah ada, bukan untuk membuat norma baru yang bertentangan.
Apabila ditarik dalam permasalahan ini, maka norma baru yang ada dalam SE Menteri tentang THR tidak dapat berlaku menggantikan PP Pengupahan maupun Permenaker THR Keagamaan.
Merespon situasi tersebut, LBH Bandarlampung membuka Posko Pengaduan THR Online 2020 melalui berbagai platform media sosial dengan akun "LBH Bandarlampung".
"Posko ini menerima pengaduan para pekerja yang tidak mendapatkan hak nya dihari Ramadhan dan menjelang hari raya Idhul Fitri 1441 H," jelas Chandra. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum