Ketua RT Minta Pemkot Bandarlampung Lunasi Tunggakan Insentif

img
ilustrasi/ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Bandarlampung mengeluhkan pembayaran insentif yang hanya dua bulan. Padahal, total tunggakan insentif yang harus dibayarkan pemkot mencapai enam bulan.

"Tunggkana isentif baru dibayar dua bulan untuk bulan November dan Desember 2019 masing-masing Rp1,2 juta. Sisanya yang empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2020, belum dibayar," kata seorang Ketua RT di Kecamatan Langkapura pada Harianmomentum.com, Jumat (29-5-2020).

Keluhan sama juga disampaikan sejumlah Ketua RT di Kecamatan Wayhalim. "Kalau yang dibayarkan dua bulan untuk tahun 2019 itu hanya cukup bayar tunggakan listrik. Yang empat bulan tahun 2020 ini belum dibayar. Namanya aja instenfi naik Rp1,5 juta per bulan, tapi belum dibayar. Padahal, kami sangat membutuhkan itu, untuk bantu kebutuhan sehari-hari," ungkap salah seorang Ketua RT di Kecamatan Wayhalim. 

Begitu juga para Ketua RT di Kecamatan Panjang."Kami (para Ketua RT) di Kecamatan Panjang ini, sebagain besar kelas menengah ke bawah. Jadi insentif itu juga menjadi tumpuan memenuhi kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dia berharap, Pemkot Bandarlampung segera melunasi tunggakan pembayaran insentif tersebut.

"Kami dituntut kerja yang baik melayani masyarakat, tapi kami juga perlu memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya operasional tugas. Apa lagi sekarang secang ada covid. Semua serba susah.Jadi maunya  tunggakan insentif segera dibayar," harapnya.    

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Benny HN Mansyur juga mempertanyakan pembayaran insentif Ketua RT yang hanya direalisasikan  dua bulan.

"Jika alasan pembayaran insentif hanya dua bulan karena sedang pandemi covid-19, sangat tidak rasional," kata Benny. 

Menurut dia, justru dalam kondisi pandemi covid-19, pemkot tidak boleh mengabaikan kinerja para Ketua RT. Para ketua RT, lanjut dia, merupakan bagian dari warga terdampak covid-19, yang tetap harus melaksanakan tugas dan kewajiban melayani masyarakat.  

"Seharusnya, pendapatan asli daerah (PAD) selama Januari hingga Februari sudah masuk dan dapat direalisasikan untuk pembayaran insentif RT selama empat bulan," terangnya.

Dia melanjutkan, seharusnya walikota segera memberikan penjelasan kepada para Ketua RT, terkait pembayaran sisa tunggakan tersebut.

"Ketika memberikan tugas kepada para ketua RT semuanya dipanggil dan dikumpulkan. Sedangkan saat keterlambatan pembayaran insentif, pemkot terkesan bungkam, tidak ada upaya memberikan penjelasan," ungkapnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos