MOMENTUM, Metro--Hingga kini, para tenaga medis penanganan covid-19 di Kota Metro belum menerima pembayaran insentif dari dinas kesehatan setempat. Padahal, anggaran insentif penanganan covid-19 yang dialokasikan ke Dinkes Metro mencapai Rp1,5 miliar.
"Belum ada (pembayaran). Padahal kami sudah bekerja ekstra dan sudah melakukan penanganan pasien covid-19 yang dirawat maupun yang meninggal dunia," kata seorang tenaga medis penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani, Kota Metro pada Harianmomentum.com, Minggu (31-5-2020).
Menurut dia, sejauh ini RSUD Ahmad Yani merawat tiga pasien positif covid-19. Dua diantaranya dinyatakan sembuh dan sudah kembali ke rumah masing-masing.
"Kota Metro ada lima (pasien positif covid-19). Tapi yang dua kan tidak dirawat di sini. Ada ODP meninggal di Metro Selatan dan tim medis Gugus Tugas yang menangani pemakamannya," terangnya.
Dia berharap, Dinkes Kota Metro segera merealisasikan insentif kepada tim medis yang menangani pasien covid-19.
"Tolonglah kami bantu sampaikan ke dinas. Supaya hak kami diberikan," pintanya.
Kepala Dinkes Kota Metro Erla Adriyanti mengaku, belum melakukan pembahasan terkait insentif tim medis gugus tugas penanganan pasien covid-19.
”Anggarannya memang ada, tapi kami belum lakukan pembahasannya. Besarannya juga belum kami bahas. Nanti diinfokan kalau sudah. Kalau untuk sekarang ini belum semua," kata Erla.
Dia menerangkan, total anggaran covid-19 yang dialokasi Pemkot Metro ke dinkes setempat mencapai Rp6,5 miliar. Rincianya: Rp3,5 miliar untuk belanja bahan habis pakai, Rp1,5 miliar untuk insentif tenaga kesehatan dan Rp1,5 miliar untuk operasional penanganan covid-19.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/278/2020 disebuatkan: sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan berstatus aparatur dipil negara (ASN), nonASN. Termasuk relawan yang menangani covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.
Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lain yang menangani covid-19.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan penanganan covid-19 antara lain: dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.(**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum