MOMENTUM, Jakarta--Merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 terpaksa dibatalkan.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 1441 hijriyah atau 2020 masehi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan jemaah haji bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Fachrul saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (2-6-2020).
Dia menegaskan pembatalan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji.
Menurut dia, pembatalan itu dikarenakan masih merebaknya covid-19 di seluruh dunia. Sehingga terpaksa memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah calon haji.
Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan berbagai persiapan keberangkatan jemaah calon haji.
"Ini keputusan yang cukup sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk melindungi jemaah dan petugas haji," terangnya.
Meski demikian, dia meyakini keputusan tersebut paling tepat untuk melindungi jemaah dan petugas di tengah wabah covid-19.
"Keputusan ini juga sudah berdasarkan kajian yang mendalam. Keputusan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia," tegasnya.
Dia menerangkan bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan diberangkatkan pada pelaksanaan tahun 2021.
"Setoran pekunasana BPIH akan disimpan dan dikelola oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH). Nilai manfaatnya akan diberikan kepada jemaah, paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama tahun 2021," sebutnya.
Walau begitu, dia mengatakan setoran pelunasan BPIH bisa diambil kembali oleh jemaah calon haji jika memang dibutuhkan. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum