Insentif Tenaga Medis Covid-19 Belum Jelas

img
Kepala Dinkes Kota Metro, Erla Adriyanti. Foto. Opie.

MOMENTUM, Metro--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro masih menunggu usulan dari bidang fasilitas pelayanan kesehatan (fayankes) dinas terkait tentang pencairan insentif tenaga medis penanganan Covid-19. 

Demikian pernyataan Kepala Dinkes Kota Metro, Erla Adriyanti saat dikonfirmasi Harianmomentum.com, Selasa (2-6-2020). "Belum (dibayarkan). Masih menunggu usulan dari bidang fayankes," kata dia.

Menurutnya, pencairan insentif tim medis penanganan Covid-19 di Dinkes belum bisa dicairkan lantaran masih menunggu rekomendasi dari Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Alam (PPSDM) Kementrian Kesehatan RI.

"Anggarannya dari APBD dan APBN. Jadi melalui PPSDM Kemenkes," ujarnya tanpa bersedia menyebutkan jumlah tenaga medis penanganan Covid-19 yang akan menerima insentif.

"Nunggu permohonan fayankes dulu, kemudian direkap berapa jumlahnya. Saat ini, permohonannya belum masuk," ucapnya.

Dia menambahkan, pemberian insentif tenaga medis penanganan Covid-19 merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/278/2020. Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik aparatur sipil negara (ASN), nonASN, maupun relawan yang menangani Covid-19. Ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya penanganan Covid-19.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan penanganan Covid-19 antara lain: Dokter spesialis Rp15 juta. Dokter umum dan gigi Rp10 juta. Bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta. (**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos