MOMENTUM, Bandarlampung--Tujuh petugas haji daerah (PHD) di Provinsi Lampung mengajukan penarikan setoran pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji).
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Ansori mengatakan ketujuh PHD itu berasal dari empat kabupaten: Pringsewu dua orang, Pesisir Barat satu, Tanggamus dua dan Waykanan dua.
"Total tujuh PHD yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan BPIH," kata Ansori kepada harianmomentum.com, Minggu (7-6-2020).
Dia menjelaskan setoran pelunasan BPIH untuk masing-masing PHD Rp68.118.000. " Ya, satu orang ongkosnya memang segitu," ujarnya.
Meski demikian, dia tidak mengetahui apakah PHD yang telah mengajukan penarikan setoran pelunasan BPIH itu akan mengikuti ibadah haji atau tidak pada tahun mendatang.
"Untuk tahun depan tergantung kepala daerah akan diusulkan atau diganti yang baru, dengan melakukan seleksi ulang," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, mengatakan dari 7.040 jemaah, 6.639 sudah melunasi BPIH, ditambah 54 TPDH. Sehingga total seluruhnya 6.693 yang akan berangkat.
"Bagi yang sudah pelunasan setoran BPIH akan menjadi jemaah calon haji tahun 2021," kata Ansori, Selasa (26-6-2020).
Menurut dia, setoran pelunasan BPIH oleh 6.693 JCH akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Nilai manfaatnya akan diberikan kepada jemaah, paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama tahun 2021," jelasnya.
Meski demikian, dia menyebut bagi JCH yang ingin mengambil setoran BPIH dipersilahkan dengan melalui prosedurnya.
"Kalau jemaah ingin mengambil setoran pelunasan BPIH bisa mengajukan permohonan. Tapi bukan BPIH seluruhnya ya. Kalau diambil semua berarti mundur," tuturnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum