HCQ Bisa Digunakan untuk Penanganan Pasien Covid-19

img
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas kesehatan Lampung Reihana mengatakan obat hydroxychloroquine (HCQ) bisa digunakan untuk penanganan pasien terkonfirmasi positif corona virus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu berdasarkan kesepakatan lima organisasi profesi kesehatan di Lampung: Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perkumpulan Anastesi dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).

"Sampai saat ini memang belum ada edaran resmi dari Kementerian Kesehatan untuk obat atau vaksin untuk menangani covid-19. Tetapi ada kesepakatan dari lima organisasi profesi kesehatan bahwa hydroxychloroquine bisa digunakan sebagai tata laksana pasien covid-19," jelas Reihana, Minggu (7-6-2020).

Meski demikian, dia menyebutkan obat untuk mencegah dan menangani penyakit malaria itu tidak boleh digunakan kepada pasien yang berusia lebih dari lima tahun.

Selain itu, menurut dia, obat tersebut juga tidak boleh diberikan kepada pasien yang memiliki penyakit penyerta berupa jantung dan yang lainnya.

"Termasuk, pasien dengan kondisi kritis dengan syok anemia juga tidak diperbolehkan menggunakan hydroxychloroquine," jelasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos