MOMENTUM, Bandarlampung--Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengajuan penambahan anggaran guna penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), lain halnya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota setempat.
Bawaslu Bandarlampung menolak alias tidak mau mengajukan penambahan anggaran. Alasannya karena tidak mau membebani pemerintah kota (pemkot) setempat.
“Kita berupaya mengoptimalkan anggaran yang ada agar tidak membebankan pemkot dengan penambahan TPS nantinya,” kata Candra kepada harianmomentum.com.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai usai rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandarlampung, Senin (8-6-2020).
"Jadi kami mengefisienkan anggaran kegiatan Bawaslu, seperti tatap muka diganti dengan virtual (online). Jadi ada anggaran yang bisa disisihkan,” jelasnya.
Penyisihan anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk beberapa hal, salah satunya membayar gaji pengawas TPS tambahan.
“Kan sekarang wacananya ada penambahan 375 TPS. Maka setidaknya kami harus menyisihkan Rp375 juta dari anggaran yang ada untuk gaji pengawas di tingkat TPS,” terangnya.
Baca juga: Penambahan 375 TPS, Dedi: Kekurangan Anggaran Sekitar Rp1,5 Miliar
Diektahui anggaran Bawaslu Bandarlampung yang telah masuk dalam NPHD sebesar Rp18 milir. Anggaran itu telah tercatat sebelum adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Asep Setiawan menambahkan, dalam pelaksanaan Pilkada 2020, pihaknya hanya meminta hibah Alat Pelindung Diri (APD) kepada pemkot setempat.
Selain itu, Bawaslu Kota Bandarlampung juga meminta pelaksanaan rapid test (tes cepat) bagi anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) serta panitia kelurahan.
"Jadi masyarakat tidak khawatir mengenai kesehatan para pengawas dalam melaksanakan pilkada," jelasnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum