Masa Jabatan Sekdakab Pringsewu Habis, Bupati Diminta Segera Bertindak

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Pringsewu--Sejumlah elemen di Kabupaten Pringsewu menyarankan pemkab setempat segera menindaklanjuti, berakhirnya masa jabatan A Budiman sebagai sekretaris Daerah Kabupaten setempat.    

Rektor UMPRI Wanawir mengatakan, masa jabatan Sekdakab Pringsewu A. Budiman memang merupakan hasil lelang pada lima tahun lalu. Karena itu, dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, bupati diminta segera malakukan langkah, agar tidak terlalu lama  terjadi kekosongan jabatan.

"Dengan berakhirnya jabatan itu, maka tentunya merupakan hak Bupati Pringsewu agar segera melaporkan ke Gubernur Lampung yang mempunyai kewenangan," kata Wanawi, Minggu (14-6-2020). 

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin. Menurut dia, sesuai aturan bahwa paling lama jabatan tinggi ASN adalah lima tahun. Karena itu, hendaknya Bupati Pringsewu segera mempersiapkan calon pengganti sesuai aturan. 

"Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, maka bupati sebaiknya  segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekda. Lalu mempersiapkan jabatan sekda definitif melalui proses lelang jabatan sekda," kata Maulana. 

Dia juga mennyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas A Budiman selama mengemban tugas sebagai Sekdakab Pringsewu."Semoga silaturahmi dan kerja sama dengan Pemkab Pringsewu terus terbangun degan baik," harapnya.

Tokoh Pemuda Pringsewu Imop Sutopo yang juga mantan Ketua Harian P3KP (Panitia Pemekaran Pembentukan Kabupaten Pringsewu) mengatakan, sangat menghargai atas sikap A Budiman yang sangat mentaati aturan masa jabatan tersebut.

Dia berharap, nantinya sekdakab yang baru benar-benar mumpuni dalam mengemban tugas pokok dan fungsi. 

"Terpenting lagi mau tinggal di Pringsewu dan sering turun berinteraksi dengan masyarakat supaya lebih paham, apa maunya masyarakat," kata Imop. (**)

Laporan: sulistiyo

Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos