MOMENTUM, Bandarlampung--Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Bandarlampung mendapat pengawalan ketat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota setempat, Senin (15-6-2020).
Bandarlampung dibantu dengan jajaran Kecamatan dan Kelurahan mengawasi pelantikan, hari ini
Komisioner Bawaslu Bandarlampung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pengawasan pelantikan kali ini tidak hanya difokuskan pada tata cara, prosedur, dan mekanisme dari agenda pelantikannya saja.
“Lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa KPU Kota Bandarlampung memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Yahnu kepada harianmomentum.com.
Yahnu menjelaskan, berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal KPU nomor : 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020, pelaksanaan tahapan pelantikan PPS memerlukan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sekurang-kurangnya terdiri dari: masker, thermometer infrared (thermo gun); dan hand sanitizer,” sebutnya.
Baca juga: Tahapan Pilkada Dimulai, Ratusan PPS Dilantik
Menurut dia, pelantikan PPS seharusnya dilakukan pada 22 Maret 2020. Namun ditunda karena keluarnya Surat Keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tertanggal 21 Maret 2020, tentang penundaan tahapan Pilkada tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kemarin (14-6), kami diberitahukan oleh KPU Kota Bandarlampung melalui surat pemberitahuan bahwa Pelantikan PPS dilakukan hari ini (15-6), dengan membagi lokasi dan waktu pelantikan serta bimtek berdasarkan Koordinator Wilayah (Korwil),” tuturnya.
Kerenanya, sambung Yahnu, pihaknya pun membagi tugas untuk menyesuaikan hal tersebut. “Saya mendapatkan tugas untuk menghadiri pelantikan di Kecamatan Kedaton, Labuhanratu, Tanjungkarang Pusat, dan Tanjungkarang Barat,” sebut Yahnu.
Yahnu melanjutkan, dilantiknya PPS hari ini menandai dilanjutkannya tahapan Pilkada tahun 2020 di Kota Bandarlampung yang sempat tertunda beberapa bulan.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2020 yang lalu telah diundangkannya Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum