MOMENTUM, Bandarlampung--Untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 984 orang penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akan menjalani rapid test (tes cepat).
Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, rapid test Covid-19 dijadwalkan pada 22-23 Juni mendatang.
"Rapid test diberlakukan bagi seluruh anggota KPU Kota Bandarlampung, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jajaran sekretariatnya," kata Fery melalui pesan whatsapp yang diterima Harianmomentum.com, Kamis (18-6-2020).
Sejumlah puskesmas akan dijadikan tempat pelaksanaan rapid tes.
Menurut Fery, rencana pelaksanaan rapid test merupakan salah satu kesimpulan rapat antara dinas kesehatan, KPU dan Bawaslu kota setempat pada Rabu (17-6).
"Selain rapid test, disepakati pula jadwal penyerahan perlengkapan berupa APD (alat perlindungan diri) bagi KPU dan Bawaslu," jelasnya.
APD yang dimaksud, mulai dari masker, sarung tangan, hand sanitizer, cairan disinfektan, face shield (pelindung wajah) serta termo gun (pengukur suhu tubuh)
"APD tersebut akan kami terima secara bertahap sesuai jadwal pilkada," ujarnya.
Rapid tes juga akan diberlakukan bagi Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih (PPDP) dan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Bandarlampung Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Hamami menambahkan, rapid test dan penyediaan APD bagi penyelenggara pilkada adalah bersifat wajib.
"Adanya rapid test dan APD menjadi prasyarat pelaksanaan pilkada yang sesuai protokol kesehatan," ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum