MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah sempat tertunda, agenda rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung dengan tiga stakeholder terkait kepemiluan akhirnya terlaksana.
Ketiga stakeholder itu yakni: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandarlampung.
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat komisi I itu, untuk membahas prihal tersendatnya anggaran Pemilihan Walikota (Pilwalkot) tahun 2020 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hanafi Pulung mengatakan, atas persoalan tersebut Komisi I berupaya agar pemkot setempat merealisasikan sisa anggaran yang tersisa kepada KPU dan Bawaslu.
"Kami terus berupaya. Namun, tetap menunggu hasil hingga tanggal 24 Juni mendatang. Apakah pada tanggal itu pemkot telah merealisasikan sisa anggarannya atau belum," kata Hanafi saat ditemui usai RDP di Ruang Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (18-6).
Menurut Hanafi, jika Pemkot Bandarlampung belum merealisasikan hingga tanggal 24 Juni maka Komisi I DPRD setempat akan melakukan RDP lanjutan dengan melibatkan stakeholder yang lebih luas.
"Pada RDP lanjutan itu, kami akan memanggil KPU, Bawaslu, Kesbangpol serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkot Bandarlampung guna meminta kejelasan terkait tersendatnya anggaran pilwalkot tersebut," jelasnya.
Baca juga: Dana Pilwakot Tersendat, KPU Provinsi Turun Tangan
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Benny HN Mansyur mengatakan, untuk mendorong realisasi anggaran itu, komisi I telah sepakat untuk melakukan RDP lanjutan di atas tanggal 24 karena tanggal tersebut merupakan berakhirnya anggaran yang ada pada KPU dan Bawaslu.
"Karena anggaran yang dimiliki KPU dan Bawaslu hanya tercukupi hingga bulan Juni," kata Benny.
Dalam agenda RDP lanjutan itu, komisi I akan memfokuskan sisa anggaran yang telah disepakati sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), sejumlah Rp39 miliar agar dapat terealisasi.
"Kami tidak akan mempertanyakan anggaran tambahan untuk KPU dan Bawaslu. Hal yang terpenting adalah anggaran senilai Rp39 miliar itu tercukupi dahulu. Agar kedua stakeholder tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya hingga tiga bulan mendatang," jelasnya.
Selain itu, setelah tanggal 24 Juni, Komisi I DPRD Kota Bandarlampung akan menyurati pemkot setempat terkait tersendatnya anggaran pelaksanaan Pilwalkot 2020.
"Itu semua kami lakukan guna meminta komitmen Pemkot Bandarlampung dalam menyelesaikan sisa anggaran kepada KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan pilwalkot tahun ini," jelasnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum