MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Bupati Pringsewu Fauzi bekonsultasi dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Faui didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, diterima Nur Rakhman Yusuf beserta jajaran di Kantor Ombudsman di Bandarlampung, Kamis (18-6-2020).
Fauzi mengapresiasi atas evaluasi yang disampaikan Ombudsman. Hal ini akan dijadikan dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu. "Pemkab Pringsewu akan terus melakukan pembenahan kususnya pelayanan publik,"ujarnya.
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) di Pringsewu yang bersentuhan langsung dengan publik, akan terus dibenahi dan ditingkatkan kualitas pelayanannya.
Bahkan, saat ini sedang dilakukan pembenahan standar prosedur pelayanan publik agar masyarakat mengetahui tata cara dan apa yang harus dilakukan jika merasa tidak dilayani dengan baik.
"Semoga hasil dari kunjungan dan konsultasi di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung ini dapat menjadi acuan untuk diterapkan di Kabupaten Pringsewu," ungkap Fauzi.
Sementara Nur Rakhman Yusuf menjelaskan Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.
Namun mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, badan usaha milik negara atau daerah, serta badan usaha swasta dan dan perseorangan yang diberi tugas melayani publik untuk bidang tertentu.
"Khususnya bagi penyelenggara yang dananya bersumber dari APBN ataupun APBD," terangnya.
Nur Rahman Yusuf menambahkan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman menggunakan azas kepatutan, keadilan, non-diskriminasi. "Ombudsman tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan,"imbuhnya. (*)
Laporan: Sulistyo/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum