Dinas PKH Bentuk Satgas Pengawasan Hewan Kurban

img
Ilustrasi, pengecekan hewan kurban.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Lampung membentuk Satuan Petugas Satgas (Satgas) Pengawasan Hewan Kurban.

Kabid Kesehatan Hewan Anwar mengatakan pembentukan itu sesuai SK (surat keputusan) Kepala Dinas PKH Lampung Nomor: 188/052/Kpts/v.23/D2/2020 tanggal 17 Juni 2020.

"Kita sudah bentuk satgas pengawasan hewan kurban. Mungkin nanti akan melakukan pengecekan dua pekan sebelum hari raya," jelas Anwar," tutur Anwar, Selasa (7-7-2020).

Dia menjelaskan untuk di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, telah membentuk tim satgas beranggotakan 40 orang. 

Pembentukan tim juga dilakukan di 15 kabupaten/kota berjumlah 803 orang. Terdiri dari 112 orang dokter hewan, Paramedik Veteriner 154 orang, 491 Teknis Peternakan dan Kesehatan Hewan, 46 relawan yang sudah terlatih.

"Dalam melakukan pengawasan dan pengecekan hewan kurban oleh petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan," sebutnya.

Sedangkan untuk kriteria hewan kurban antara lain harus sehat, tidak cacat dan cukup umur. "Untuk kambing atau domba umurnya lebih dari satu tahun. Sapi umurnya lebih dari dua tahun," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan untuk penjualan hewan kurban sebaiknya dilakukan dengan metode online. Lalu, penjual, pekerja dan pembeli harus menggunakan masker.

"Setiap orang yang masuk dan ke luar dari tempatp penjualan harus cuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Penjual juga harus melakukan penguruan suhu tubuh di pintu masuknya," terangnya.

Dia mengingatkan bagi pembeli yang sakit, dilarang masuk ke tempat penjualan. "Selanjutnya, tempat penjualan juga harus bersih dan disemprotkan disinfektan secara berkala," ujarnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos