Rapid Tes Covid-19, Belasan Tahanan PN Kotaagung Nonreaktif

img
Proses rapid tes terhadap tahanan PN Kotaagung yang dititipkan di Rutan Kotaagung

MOMENTUM, Kotaagung--Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung Kabupaten Tanggamus melakukan rapid tes covid-19 kepada 15 tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung yangdititipkan di rutan tersebut, Selasa (7-7-2020) .

Kepala Rutan Kotaagung Sobirin mengatakan, rapid tes itu merupakan yang kedua kali dilakukan.

"Ini rapid tes yang kedua. Pertama sudah kita lakukan pada hari Minggu 2 Juni lalu. Alhamdulillah hasinya semua nonreaktif," kata Sobirin.

Dia melanjutkan, rapid tes dilaksanakan sesuai petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat nomor: PAS-PK.01.01.01-750 Tanggal 16 Juni 2020.

Menurut dia,  rapid tes itu bagian dari upaya antisipasi penularan covid-19 di lingkungan rutan. 

"Kondisi Rutan ini sudah over kapasitas. Karena itu, upaya pencegahan covid-19 harus dilakukan lebih ketat dengan menerapkan protokol kesehatan untuk seluruh tahanan dan warga binaan," terangnya.

Setiap tahanan baru di rutan tersebut, diwajibkan menjalani masa karantina selama 14 hari. Setelah selesai masa karantina dan dinyatakan aman dari penularan covid-19, para tahunan itu baru diperbolehkan berbaur dengan tahanan lainya. 

"Intinya kita selalu menerapkan aturan protokol kesehatan terhadap seluruh penghuni rutan. Termasuk, pegawai dan pengunjung pengunjung," tegasnya. (**)

Laporan: Galih

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos