Bawaslu: Dugaan Maladministrasi Verfak Diputuskan Besok

img
Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno saat mengumpulkan keterangan dari para Panwascam yang telah melakukan investigasi. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara dugaan maladministrasi saat berlangsungnya verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon independen (bacaden) akan diputuskan pada Kamis (23-7-2020).

Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno mengatakan, saat ini jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melakukan investigasi.

Selain itu, telah dilakukan juga pengumpulan bukti-bukti terkait laporan yang dilayangkan Firmansyah-Bustomi itu.

"Hari ini, kami sedang melakukan konsolidasi terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan Panwascam," kata Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno, Rabu (22-7-2020).

Baca juga: Dituding Maladministrasi, KPU: Verifikasi Faktual Bacaden Berjalan Baik

Pasca Bawaslu menerima laporan dari seluruh Panwascam, barulah pihaknya akan merapatkan dengan seluruh komisioner untuk memutuskan perkara tersebut.

"Besok baru ada kesimpulannya. Apakah terbukti, atau tidak," ujar Yahnu.

Baca juga: Banyak Pendukung Tidak Diverifikasi, Bacaden Lapor ke Bawaslu

Sebelumnya, bakal pasangan calon independen Firmansyah Alfian-Bustomi Rosadi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses verifikasi faktual dukungan bakal calon independen.

Teradu dalam perkara itu adalah seluruh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Bandarlampung.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos