Pemprov Siapkan Sanksi Tegas, Mal Bandel Dicabut Izin Usahanya

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tempat usaha seperti mal atau pusat perbelanjaan di Provinsi Lampung yang tidak menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 terancam dicabut izin usahanya.

Sanksi tegas itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Menghadapi Era Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Sebelum sampai pada pencabutan tetap izin usaha, dalam Pergub Lampung No. 45, diatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan tetap, pencabutan izin sementara dan tetap.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar, mengatakan pergub tersebut berlaku bagi setiap tempat usaha yang memiliki izin dari pemerimtah. "Ya, semua usaha yang memiliki perizinan, sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya. 

Menurut dia, pergub tesebut ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi pada 30 Juli lalu. "Nanti, disosialisasikan oleh gugus tugas," terangnya, Minggu (2-8-2020).

Selain tempat usaha, sanksi yang tertuang dalam Pasal 18 Pergub Lampung No. 45 itu, juga berlaku bagi setiap warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi ini disebut dengan daya paksa polisional. 

Dijelaskan, sanksi polisional berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up, serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Pedoman Aktivitas Sehari-hari

Selain mengatur sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Pergub Lampung No 45 Tahun 2020, juga memuat pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Tujuannya, mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Lampung.

Ketentuan itu antara lain, setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Lampung, diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Penggunaan masker kain sebaiknya tiga lapis dan diganti setiap empat jam. Masyarakat diminta selalu membersihkan tangan secara teratur dengan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer.

Menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih karena dikhawatirkan terkontaminasi droplet yang mengandung virus. Lalu, menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal satu meter dan membiasakan memberi salam tanpa berkontak fisik.

Selain untuk perseorangan, Pergub juga mengatur tentang aktifitas di perkantoran, fasilitas umum, dan tempat usaha. Seperti di pusat perbelanjaan, pasar, rumah makan, hotel, pusat olaharaga, simpul transportasi, angkutan umum, lokasi wisata, rumah sakit dan lain-lain.

Misalnya, pengelola tempat usaha diminta membuat tim pencegahan Covid-19 guna membantu dalam penanganan covid-19 dan masalah kesehatan lainnya.

Kemudian, menerapkan phisycal distancing (jaga jarak), menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diaksis. Menyediakan handsanitizer di pintu masuk, pintu lift dan lokasi strategis. 

Selanjutnya, menjaga kualitas udara pusat perbelanjaan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta pembersihan filter air conditioner (AC) secara berkala

Kemudian, menerapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain: membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan pedagang yang beroperasi, mengatur jam operasional, mengatur jarak saat antrian, mengatur jarak etalase.

Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat transaksi agar tidak terjadi kerumunan, membatasi jumlah orang yang masuk lift, pengaturan jalur naik dan turun pada tangga.

Selain itu, pengelola tempat usaha diminta melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.

Lalu, melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk di area. Memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19.

Kemudian, melakukan pembersihan dengan disinfekstan secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.

Menyediakan ruangan khusus/pos kesehatan untuk penanganan pertama apabila ada pekerja, pedagang, atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya. Materi sosialiasi meliputi wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan jaga jarak minimal satu meter.

Jika diperlukan, secara berkala dapat melakukan pemeriksaan rapid test kepada para pedagang dan pekerja lainnya. Terakhir, agar lebih efektif dapat mengisi formulir skriningself assessment risiko Covid-19 terlebih dahulu. (*)

Laporan: Agung Darma Wijaya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos