MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi pelarangan sosialisasi bakal
calon kepala daerah (bacalonkada) oleh oknum aparatur di Kota Bandarlampung
menciderai nilai-nilai Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Begitulah pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Perindo Kota
Bandarlampung Susanti, Rabu (5-8-2020).
Susanti mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya
tindakan yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN), baik lurah atau
camat di kota setempat yang terang-terangan melarang bacalonkada bersosialisasi.
"Mereka (oknum lurah, red) merupakan lembaga yang
independen dan mengayomi masyakarat. Bukannya justru melakukan pelarangan. Hal
ini, sudah termasuk tindakan menciderai nilai-nilai HAM dan demokrasi,"
kata Susanti, Rabu (5-8-2020).
Padahal, kata dia, di masa new normal atau adaptasi
kebiasaan baru, warga sudah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti
sebelum merebak corona virus disease 2019 (covid-19). Namun diwajibkan
menerapkan protokol kesehatan.
"Termasuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah
serta menyelenggarakan perkumpulan lainnya. Asalkan menerapkan protokol
kesehatan," terangnya.
Selain itu, pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota
yang akan bersosialisasi tersebut, tidak melanggar aturan hukum yang ada.
"Mereka masih bebas untuk melakukan sosialisasi,
sebelum adanya penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),"
sebutnya.
Karena itu, lanjut dia, larangan yang dilakukan oleh
beberapa oknum lurah tersebut tidak memiliki dasar.
"Karena pada dasarnya, negara menjamin kebebasan setiap
warganya untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul serta berserikat,"
ucapnya.
Dia menegaskan, DPD Partai Perindo Kota Bandarlampung
menolak setiap tindakan dan perilaku yang melawan hukum dan prinsip-prinsip
demokrasi.
"Karena itu, DPD Partai Perindo meminta kepada aparat
penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas, terkait pelanggaran
ini," tegasnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum